-->








Diduga Rugikan Negara 3,7 Miliar, Tiga Tersangka Korupsi Makan Minum Karantina Hafizh Gayo Lues TA 2019 Dilimpahkan ke Kejaksaan

10 Agustus, 2021, 14.29 WIB Last Updated 2021-08-10T07:29:17Z

Kasatreskrim Polres Gayo Lues Irwansyah, SE, yang didampingi para penyidik Unit Tipikor melimpahkan tiga tersangka dugaan korupsi 'Makan Minum Karantina Hafizh TA 2019', Senin (09/08/2021).

LINTAS ATJEH | GAYO LUES - Akhirnya tiga tersangka dugaan korupsi 'Makan Minum Karantina Hafizh TA 2019 dilimpahkan Unit III Tipikor  Satreskrim Polres Gayo Lues ke Kejaksaan Negeri kabupaten setempat, Senin (09/08/2021).

Adapun ketiga tersangka tersebut, masing-masing, mantan Kepala Dinas Syariat Islam (SI) Kabupaten Gayo Lues, berinisial HS, Rekanan LM, dan PPTK berinisial SH.

Dugaan kerugian negara ini terungkap Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Aceh, telah diuraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 miliar.

Penyerahan ketiga tersangka dan barang bukti dipimpin Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Bustamam, SIK, MH, melalui Kasatreskrim Irwansyah, SE, yang didampingi para penyidik Unit Tipikor.
Kasatreskrim Iptu Irwansyah mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues, dengan menyerahkan para tersangka dan juga barang buktinya.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa  kasus ini berawal dari program pelatihan peningkatan sumber daya santri dengan anggaran mencapai Rp 9 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten dan Dana Otonomi Khusus Aceh (APBK-DOKA) tahun 2019.

Dana tersebut dipergunakan untuk membiayai keperluan 1.000 santri, 45 panitia dan 40 orang narasumber selama 90 hari.
Anggaran itu antara lain dipakai untuk belanja nasi dengan total anggaran Rp 5,4 miliar, makanan ringan Rp 2,4 miliar, teh/kopi anggaran Rp 1 miliar.

Dalam pelaksanaannya, penyelenggara menunjuk Wisma Pondok Indah dan Ira Ketering untuk memenuhi kebutuhan para santri selama pelatihan.

Modus ketiga tersangka ini bersepakat memangkas sejumlah makanan untuk peserta pelatihan tersebut.
"Mereka diduga memangkas anggaran, seperti belanja nasi sesuai kontrak Rp 19.965 tapi dibayarkan Rp 9.500. Kemudian belanja snack sesuai kontrak Rp 8.910 tapi yang dibayarkan Rp 4500" dan belanja teh kopi Rp 1500.

Diungkapkan kembali oleh Kasatreskrim bahwa selain 3 tersangka diserahkan ada juga uang senilai 90 juta rupiah sebagai uang barang bukti.

"Sejumlah barang bukti seperti SK, dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dokumen print out rekening koran dan lainnya sudah  disita oleh penyidik," katanya.[*/Red]



 

Komentar

Tampilkan

Terkini