-->

Praktisi Hukum: Pengadaan Jahe oleh Pemkab Gayo Lues TA 2020 Terindikasi Menumbuhkan Hutang

10 Agustus, 2021, 15.52 WIB Last Updated 2021-08-10T08:52:57Z

Foto: Ilustrasi
 
LINTAS ATJEH | GAYO LUES - Pemerintah Kabupaten Gayo Lues hingga saat ini belum juga melakukan pembayaran terhadap bantuan pengadaan jahe tahun anggaran (TA) 2020 lalu.

"Bibit jahe itu ternyata telah tumbuh  subur di ladang masyarakat penerima bantuan, namun siapa sangka sampai saat ini Pemkab Gayo Lues belum membayar biaya pengadaan bibit kepada pihak penyedia alias rekanan," demikian disampaikan Praktisi Hukum M Purba, SH, melalui siaran pers yang diterima LintasAtjeh.com, Selasa (10/08/2021). 

Menurut M. Purba, tentu pengadaan Jahe TA 2020 lalu, menyisakan tanda tanya besar kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, apa yang terjadi dengan pengadaan jahe tersebut sehingga harus menumbuhkan hutang yang berjumlah sekian miliar rupiah?

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Lanjutnya lagi, jika ditelisik kembali bahwa gagal bayar pengadaan jahe itu, mengindikasikan Pemkab Gayo Lues belum mampu merealisasikan program kerjanya dengan baik,malah sebaliknya mempertontonkan lemahnya kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti kurang matangnya perencanaan di dalam penganggaran yang akan dibelanjakan pada pengadaan jahe.

"Pada tahun sebelumnya, tepatnya Tahun 2019 lalu, sudah jelas ada catatan hitam, namun kenapa harus terulang kembali sampai tahun 2021? Ketahuilah! Belum selesainya urusan pembayaran pengadaan jahe ini, menguak tentang bobroknya tata kelola Pemkab Gayo Lues," beber M. Purba.

Disampaikan oleh M Purba bahwa masa jabatan Bupati Gayo Lues periode 2017-2022 sudah tidak lama lagi, dan hanya tinggal sedikit lagi waktu bagi bupati untuk menuntaskan visi misi yang pernah disampaikan saat kampanye lalu. Tentunya diakhir kepemimpinan bupati nanti, jangan sampai ada torehan yang tidak sesuai dengan visi misi yang disampaikan dulu.

"Dan haruskah karena hutang Jika bantuan masyarakat tersebut sudah direncanakan dengan matang sebelumnya maka hal ini tidak akan pernah terjadi. Sekarang pertanyaan yang muncul, rumitkah bagi seorang bupati untuk membuat perbub yang menyatakan bahwa jahe itu adalah hutang daerah?" Tanya M. Purba mengakhiri.

Saat berita ini ditayangkan LintasAtjeh.com belum dapat mengkonfirmasi Bupati Gayo Lues atau instansi terkait lainnya.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini