-->








Gadjah Puteh: Alasan Classic Penyidik Bea Cukai Langsa

19 Agustus, 2021, 10.14 WIB Last Updated 2021-08-19T03:15:07Z

LINTAS ATJEH | LANGSA - Mencuatnya kabar tentang dibebaskannya supir dan kernet truk pengangkut rokok ilegal setelah sehari ditahan oleh tim Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pratama (KPPBC TMP) C Kuala Langsa menjadi sorotan publik.

Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly kepada LintasAtjeh.com, Kamis (19/08/2021), di Langsa mengatakan bahwa pembebasan kedua awak truk pengangkut rokok ilegal oleh KPPBC TMP C Kuala Langsa merupakan langkah aneh.

"Jika alasan penyidik dalam membebaskan kedua awak truk pengangkut rokok ilegal karena tidak cukup bukti, itu langkah aneh dan lucu," kata Sayed yang akrab disapa Waled ini.

Menurutnya, KPPBC TMP C Kuala Langsa yang memiliki kewenangan dalam memberantas penyelundupan serta penegakan hukum pelanggar kepabeanan dan cukai semestinya dapat menunjukkan kinerja yang baik dimana wilayah kerjanya dimana banyak pelaku pelanggar kepabeanan dan cukai serta penyelundupan.

"Kami sering mendengar tentang kinerja Bea Cukai Langsa yang melakukan penangkapan rokok ilegal namun pembawa barang tersebut dilepaskan, sedangkan rokoknya diamankan. Padahal dari si pembawa barang ini dapat ditangkap boss besarnya, namun hal itu tidak pernah terungkap," ungkap Waled. 

"Seperti penangkapan yang dilakukan terhadap becak yang mengakut 7 Karton (Dos) rokok Luffman di Gampong Lhok Bani beberapa waktu lalu, si pemilik barang juga dibebaskan. Penangkapan di kawasan PTPN beberapa bulan lalu juga demikian, sampai sekarang infonya mobil Pick-up masih di gudang Bea Cukai Langsa," imbuhnya.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Amatan kami, sambung Waled, di wilayah kerja KPPBC TMP C Kuala Langsa ini rokok-rokok ilegal banyak beredar dan terkesan bebas diperjualbelikan. Walaupun sering kita dengar pihak Bea Cukai Langsa melakukan penangkapan, tetapi ya cuma rokoknya saja sedangkan si pembawa dilepaskan.

"Kinerja KPPBC TMP C Kuala Langsa yang demikian menimbulkan dugaan dan kecurigaan. Bebasnya peredaran rokok ilegal ini jangan - jangan, jangan - jangan??" sebut Waled dengan nada curiga.

"Kita tidak pernah mendengar bahwa KPPBC TMP C Kuala Langsa berhasil mengungkap siapa pemain atau mafia besar yang merupakan pemilik barang-barang ilegal tersebut, hal itu karena kinerjanya seperti sekarang ini. Barang diambil, si pembawa dibebaskan," pungkas Waled. 

Sebelumnya, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa, Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Rabu (18/08/2021) mengatakan bahwa pembebasan supir dan kernet truk pengangkut rokok ilegal tersebut dikarenakan pihak Penyidik KPPBC TMP C Kuala Langsa menganggap tidak memiliki bukti yang cukup untuk melakukan penahanan.

"Yang bersangkutan kami lepas karena alat bukti tidak cukup menurut penyidiknya," kata Iwan yang juga merupakan Humas KPPBC TMP C Kuala Langsa.

Terkait mengapa pihak KPPBC TMP C Kuala Langsa tidak membeberkan identitas sopir dan kernet serta nomor polisi truk pengangkut rokok ilegal saat membagikan rilis berita, Iwan mengatakan bahwa pihak Bagian Penindakan dan Penyidik (P2) Bea Cukai tidak membagikan info.

"Iya betul bang, karena dari teman-teman pengawasan info tersebut tidak di share ke kami. Terhadap tersangka masih didalami apakah dia hanya sebatas pengangkut saja atau tidak," jawab Iwan.

"Proses pemeriksaan masih berlanjut bang, beberapa teman-teman pengawasan masih turun mengembangkan lagi info yang ada," imbuhnya. [Sm]
 

Komentar

Tampilkan

Terkini