-->








Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang: Datok Penghulu Tualang Baro 'Pergi Dugem' Jelas Melanggar Qanun   

02 Agustus, 2021, 20.13 WIB Last Updated 2021-08-02T13:14:04Z

Rapat Komisi I DPRK Aceh Tamiang  dengan sejumlah pejabat pemkab setempat dalam menyikapi tuntutan masyarakat Kampung Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed terkait di Aula Komisi I, Senin (02/08/2021).

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Menyikapi tuntutan masyarakat Kampung Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed tentang pencopotan datok penghulu, berinisial AM, yang beberapa bulan lalu pernah heboh akibat ditangkap oleh pihak kepolisian usai keluar dari salah satu tempat hiburan malam (diskotik) di Medan, Sumatera Utara, Senin (02/08/2021) Komisi I DPRK Aceh Tamiang mengadakan rapat dengan sejumlah pejabat pemkab setempat.

Adapun sejumlah Pejabat Pemkab Aceh Tamiang yang hadir pada saat berlangsungnya rapat tersebut, yakni Asisten Pemerintahan Drs. Amiruddin Y, Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang, Dahlia Ahliana, SH, MH, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Kepala DPMKPPKB Mix Donal, SH, serta Camat Manyak Payed

Sedangkan dari pihak DPRK Aceh Tamiang, tampak hadir Ketua DPRK Suprianto, ST, Wakil Ketua Fadlon, SH, Ketua Komisi I Muhammad Irwan, SP, Wakil Ketua Komisi I, Maulizar Zikri serta tampak juga hadir sejumlah anggota Komisi I, diantaranya, Sugiono Sukandar, SH, Ngatiyem, S.Pd, Zulfidar, SE, MM, dan Jayanti Sari, SH.

Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Aceh Tamiang Dahlia Ahliana, SH, MH, memberi penjelasan secara tegas bahwa tindakan Datok Penghulu Kampung Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, AM, yang dikabarkan pergi kesalah satu tempat hiburan malam di Medan beberapa bulan lalu tersebut adalah tindakan yang  melanggar qanun.

"Datok penghulu telah melanggar Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 19 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan Kampung, dimana dalam pasal larangan bagi datok penghulu, salah satunya adalah Pelanggaran Terhadap Norma Agama dan Adat Istiadat setempat," demikian jelas Kabag Hukum yang akrab disapa Lia.

Lia juga menambahkan, dalam qanun telah dijelaskan pada paragraf 5, yaitu larangan bagi datok penghulu, pada pasal 22, datok penghulu dilarang huruf i yaitu melanggar norma agama dan adat setempat.

Setelah bertanya dan mendengarkan penjelasan dari Kabag Hukum Dahlia Ahliana, SH, MH, Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto ST, sepakat bahwa Datok Penghulu Tualang Baro telah melanggar Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 19 Tahun 2009.

"Jadi cukup jelas bahwa Datok Penghulu Tualang Baro telah melanggar qanun. Dugem ke diskotik itu jelas melanggar Syariat Islam. Jadi jangan menunggu bukti, ada asap pasti ada api," ungkap Ketua Suprianto.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Menurut Ketua Suprianto, kejadian Datok Penghulu Tualang Baro beserta beberapa rekannya telah mencoreng nama Aceh Tamiang.

"Kalau ini tidak ditindaklanjuti maka akan berdampak pada kampung-kampung yang lain. Keyboard dilarang, datok dugem janganlah diabaikan," demikian terang Ketua Suprianto.

Untuk sementara, rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRK Aceh Tamiang tersebut memutuskan, masing-masing intansi akan mencari data yang akurat baik itu melalui admintrasi maupun bukti terkait 600 orang warga Kampung Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed  yang menandatangani pernyataaan sikap untuk mencopot dan menggantikan datok penghulu kampung setempat.

Sebelumnya, pada Sabtu (10/04 2021) lalu, dikabarkan bahwa 4 datok penghulu asal Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap oleh pihak kepolisian saat keluar dari salah satu tempat 'dugem' bersama tiga orang perempuan muda.

Adapun empat datok penghulu yang ditangkap tersebut, masing-masing, yaitu Datok Kampung Sampaimah, berinisial ZA, Datok Kampung Ujung Tanjung berinisial ZU, Datok Kampung Alue Ie Puteh berinisial SO, dan Datok Kampung Tualang Baro berinisial AM. 

Selain empat datok penghulu aktif, polisi juga menangkap mantan Datok Kampung Benteng Anyer berinisial ZU.

Saat itu, Kepala Dinas PMKPPKB Aceh Tamiang, Mix Donal, SH, ketika dikonfirmasi wartawan, mengaku sudah mengetahui kabar penangkapan tersebut. Namun ia mengatakan belum menerima laporan secara utuh mengenai penangkapan kelima oknum tersebut. Dan Mix memastikan saat itu tidak ada agenda perjalanan dinas para datok penghulu ke luar daerah.

Meski belum mendapat laporan resmi, saat itu Mix secara tegas mengecam tindakan kelima oknum tersebut.

Mix mengatakan kelima oknum tersebut telah mencoreng nama baik Aceh Tamiang yang baru saja memperingati HUT ke-19.

"Ini bertepatan dengan HUT daerah kita dan dalam suasana menyambut Ramdhan. Sangat kita sesalkan," demikian sikap tegas yang disampaikan Kepala DPMKPPKB Aceh Tamiang Mix Donal, SH, saat itu.[*/Red]





 

Komentar

Tampilkan

Terkini