-->








Ketika Terkuaknya Kabar Telah Menikah dengan Nova, Status PNS Yuyun Sempat Dipersoalkan Anggota DPRA

02 Agustus, 2021, 04.32 WIB Last Updated 2021-08-01T21:41:04Z

Yuyun dan Nova bersama kedua anak mereka serta keluarga. (Foto:Dok.MODUSACEH.CO)
 
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Yunita Arafah ST, MT, atau akrab disapa Yuyun (40) dengan jabatan sebagai Lektor di Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala, disebut-sebut telah mengajukan pengunduran diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Terkait hal tersebut, Rektor Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M. Eng., Minggu (01/08/2021) mengatakan, pengunduran diri Yunita Arafah dari Universitas Syiah Kuala (USK) merupakan haknya sebagai pribadi. Pihak USK memprosesnya sesuai ketentuan.
Yunita Arafah (Yuyun) | Foto: Ist.

"Pengunduran diri dari ASN hak seseorang. Proses di USK sesuai aturan dan ketentuan," kata Samsul Rizal.

Namun, saat dikonfirmasi oleh aceHTrend.com, Yunita Arafah belum memberikan respon.

Seperti ketahui, nama Yuyun yang kabarnya telah dikarunia dua anak, satu putri dan satu putra dari hasil pernikahannya dengan Nova Iriansyah sempat menjadi sorotan para wakil rakyat di DPRA, pada September 2020 lalu. 
Yunita Arafah (Yuyun) saat di Jepang | Foto: Ist.

Hal tersebut karena status Yuyun sebagai PNS dan juga diyakini sebagai istri kedua Nova Iriansyah, yang saat itu menjabat Plt Gubernur Aceh.

Bahkan, fenomena itu telah menjadi materi interpelasi DPRA terhadap Plt Gubernur Aceh, pada September 2020 lalu. 

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Terutama karena wanita kelahiran Medan, Sumatera Utara, 03 Juni 1981, yang saat ini dikabarkan sedang menyelesaikan pendidikan strata III (S-3) di Jepang tersebut dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat 2 yang berbunyi, Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.

Bahkan, saat itu, Nova Iriansyah yang menjabat sebagai Plt Gubernur Aceh, dinilai telah melakukan pembohongan publik, menipu rakyat Aceh dan menipu negara.
Yunita Arafah (Yuyun) bersama Nova Iriansyah.
(Foto:Dok.MODUSACEH.CO)

"Di mana sebagai kepala daerah, Nova Iriansyah secara meyakinkan telah turut serta dan terlibat secara aktif menyembunyikan fakta, pemalsuan dokumen, dan melindungi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh istri keduanya tersebut," demikian kata anggota DPRA Samsul Bahri (Tiyong) dalam Paripurna DPRA, pada Jumat 25 September 2020 lalu.

Saat itu, Tiyong juga mempersoalkan tengang pemberian fasilitas negara kepada Yuyun karena menurutnya, status Yuyun yang tidak tercantum dalam daftar riwayat hidup Nova saat diajukan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dan hal itu dianggap sebagai upaya pemalsuan data.
(Foto:Dok.MODUSACEH.CO)

Diketahui, saat itu DPRA resmi menyetujui penggunaan hak interpelasi terhadap Nova Iriansyah. Usulan interpelasi diteken 58 anggota DPRA dari enam fraksi.

Usulan hak interpelasi ini diteken oleh enam dari sembilan fraksi di DPRA. Keenam fraksi tersebut yaitu fraksi Partai Aceh, Gerindra, PNA, PAN, PKS dan fraksi partai Golkar.

Sementara tiga fraksi yang tidak meneken yakni Fraksi Demokrat, PPP dan PKB-Partai Daerah Aceh (PDA). Meski demikian, seorang anggota DPRA dari fraksi PDA Wahyu Wahab Usman ikut meneken.[*/Red]



Komentar

Tampilkan

Terkini