-->


Laporan 2018 Terkait Penguasaan Lahan Perumahan Perkebunan HGU PT Rapala Dilanjutkan Kembali, Polres Tamiang Mulai Periksa 3 Tersangka

03 Agustus, 2021, 00.12 WIB Last Updated 2021-08-02T17:12:26Z

Surat panggilan dari Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang tertanggal 27 Juli 2021, kepada salah seorang warga Kampung Perkebunan Sungai Iyu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana mengusai lahan atau rumah tanpa hak.

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Dikabarkan laporan PT. Raya Padang Langkat (Ra­­pala) ke Polres Aceh Tamiang pada  tahun 2018 lalu, terkait tudingan penguasaan lahan perumahan perkebunan HGU milik perusahaan tersebut oleh para warga Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang  dilanjutkan kembali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, Selasa (02/08/2021), hari ini ada tiga warga Desa Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara diperiksa oleh Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang.

Adapun ketiga warga Desa Perkebunan Sungai Iyu yang dipanggil Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang untuk didengar keterangannya, masing-masing bernama, Paiman Bin Modo (60), Selamet (28) dan Adnen (47).

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana mengusai lahan atau rumah tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Jo pasal 5 dari Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

Seperti diketahui, kasus tersebut telah bergulir semenjak tahun 2018 lalu. Saat itu PT Rapala telah melaporkan 25 warga, termasuk Datok Penghulu dan Aparatur Pemerintahan Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara ke Polres Aceh Tamiang 

Laporan PT Rapala dengan laporan Polisi Nomor : LP A/36/2018/ SPKT tertanggal 23 Mei 2018 terkait tindak pidana menguasai lahan atau rumah perkebunan HGU PT. Rapala dengan cara ilegal/tidak sah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, Kamis (05/07/2018) lalu, dari 25 warga yang telah dilaporkan, 10 diantara mereka, sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Datok Penghulu Ramlan, Ketua LKMK Nasib, Anggota LKMK Giarto, Sekdes Sugianto, Kaur Pembangunan Roni Muhardi, Kadus Paijan, dan Bilal Mayat Perempuan, bernama Saini. Sisanya adalah warga, bernama M. Syukri, Roni Romansyah, serta Supono.

Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Ramlan, saat dikonfirmasi, ketika itu mengatakan bahwa mereka dilaporkan oleh PT. Rapala ke Polres Aceh Tamiang karena menduduki lahan dan perumahan di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tersebut.

Menurut Datok Ramlan, perumahan dan halaman rumah yang diduduki warga selama ini adalah aset milik eks PT. Parasawita yang sudah dijual ke pihak PT. Rapala. Ketika masa berlaku izin HGU PT. Parasawita habis pada tahun 2012 lalu, mereka sudah ajukan permohonan kepada pemerintah untuk dikeluarkan dari status HGU.

Datok Ramlan juga menjelaskan, lahan yang mereka tempati selama ini merupakan wilayah Kampung Perkebunan Sungai Iyu. Klaim tersebut diperkuat dengan SK Gubernur Aceh Nomor: 140/911/2013 tentang penetapan nama dan nomor kode wilayah administrasi pemerintahan kecamatan, Mukim dan Gampong di Aceh dengan nomor kode wilayah 11.16.02.04.2013 dan luas wilayah kampung mencapai 10,7 Hektare, termasuk lahan yang diklaim sebagai milik PT. Rapala.

"Saat perkebunan masih dikelola oleh PT. Parasawita, kawasan yang dimaksud tersebut diakui sebagai wilayah desa. Saat ini Kampung Perkebunan Sungai Iyu terbagi dalam tiga dusun yang terpisah, dengan jumlah keluarga sebanyak 64 KK dan terdiri dari 285 jiwa," demikian jelas Datok Ramlan saat itu.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Sementara itu, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK, MH, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Kamis (05/07/2018) lalu, menjelaskan bahwa pihak perusahaan perkebunan PT. Rapala melaporkan sejumlah warga karena menempati lahan milik perusahaan tersebut.

"Menurut keterangan yang disampaikan oleh pihak perusahaan, mereka sudah menyuruh para warga untuk pindah, namun warga tidak mau pindah. Saya sudah minta Bupati Mursil untuk memfasilitasi dan perusahaan tidak melapor dulu. Tapi kemudian perusahaan melaporkan juga," ujar Kapolres.

Karena sudah dilaporkan, terang Kapolres, selaku penegak hukum pihaknya harus memproses laporan dari PT. Rapala dan warga yang diadukan kami mintai keterangan. Dalam proses tersebut, jika ada yang sudah ditetapkan tersangka maka hal itu adalah kewenangan dari pihak penyidik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya berharap Bupati Aceh Tamiang yang sangat paham terhadap persoalan ini, bisa memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut. Mudah-mudahan, setelah difasilitasi oleh bupati nantinya akan bisa dicarikan solusi dan laporan ini bisa dicabut kembali," demikian disampaikan Kapolres Aceh Tamiang.

Berdasarkan data yang dimiliki LintasAtjehcom, pasca penetapan 10 tersangka oleh penyidik Polres Aceh Tamiang, pada Selasa (10/07/2021) lalu, sekitar 60 orang warga Kampung Perkebunan Sungai Iyu mengadu ke DPRK Aceh Tamiang. 

Kedatangan puluhan warga Kampung Perkebunan Sungai Iyu diterima oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH, Wakil Ketua Juanda, SIP, dan Ketua Komisi A Ismail, serta sejumlah anggota Komisi I lainnya, termasuk M. Nuh.

Saat itu, Datok Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Ramlan, dihadapan para anggota dewan mengatakan, selaku datok penghulu, dirinya bingung terhadap sikap dari pihak PT. Rapala yang menuding warganya telah menguasai aset perusahaan yang bergerak di bidang kebun kelapa sawit itu. Karena, menurut Datok Ramlan, dalam sertifikat HGU No tanggal 22 Maret 1991, PT. Parasawita yang saat ini sudah menjadi PT. Rapala tertulis ada persawahan, areal permukiman, jalan umum dan parit keliling di wilayah Kampung Tengku Tinggi seluas sekitar 27 hektar masuk dalam HGU. 

"Saat ini sekitar 60 kepala keluarga masih menempati Kampung Perkebunan Sungai Iyu. Kalau pihak PT. Rapala menuding tanah yang ditempati oleh warga Kampung Perkebunan Sungai Iyu milik mereka, maka haruslah dijelaskan tentang bagaimana ceritanya lokasi tersebut bisa jadi kampung," tanya Datok Ramlan. 

Selaku Datok, Ramlan sangat berharap kepada pihak DPRK Aceh Tamiang agar bisa membantu warganya menyelesaikan sangketa dengan PT. Rapala, sehingga tidak ada lagi warga yang ditetapkan tersangka karena dituding menguasai lahan PT. Rapala. 

Menanggapi keluhan warga Kampung Perkebunan Sungai Iyu tersebut, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Juanda, yakin dengan beraudiensi bersama forkompimda akan mendapat solusi. 

"Kami pastikan daya dukung dewan kepada masyarakat tidak berkurang sedikitpun. Warga jangan khawatir, karena kami akan mediasi persoalan ini dengan cara ber-audiensi dengan forkompimda" kata Juanda. 

Sementara itu, salah seorang anggota DPRK dari Komisi A, Muhammad Nuh, menyebutkan sangketa tersebut perlu ketegasan dari Bupati Aceh Tamiang, Mursil. Karena, kata M.Nuh Bupati Mursil tau semua tentang peta HGU PT. Rapala itu. 

"Bupati Mursil pasti tau semua tentang HGU, karena sertipikat dia yang teken waktu dia menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Aceh masa itu," demkian kata salah seorang anggota Komisi A DPRK Aceh Tamiang, M. Nuh saat itu.

Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Ramlan saat dihubungi LintasAtjeh.com, melalui telepon seluler, Senin (02/08/2021) sore, membenarkan bahwa hari ini ada 3 warganya yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang.

"Tadi ada 3 warga yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang," terang Datok Ramlan.

Dijelaskan oleh Datok Ramlan, persoalan Kampung Perkebunan Sungai Iyu sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, dan pernah ditawarkan untuk direlokasi ke lahan kampung sekitar dengan luas bidang tanah sejumlah 1 hektare dan dijanjikan akan diberikan uang.

Selain memberikan lahan untuk tempat tinggal tinggal, kata Datok Ramlan, pihak PT. Rapala juga menawarkan akan mencabut perkara terhadap sejumlah warga yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Aceh Tamiang akibat dilaporkan telah menguasai lahan milik perusahaan.

Datok Ramlan menyebutkan bahwa tawaran tersebut ditolak oleh warga, karena warga tidak mau direlokasi ke kampung lain.

"Harus diberi penjelasan secara transparan, apa alasan kami direlokasi? Kalau dikeluarkan dari Kampung Perkebunan Sungai Iyu dan kami harus tunduk ke kampung lain, kami sangat keberatan. Kami tidak mau pindah ke kampung lain," ujar Datok Ramlan.

Datok Ramlan meminta kepada Bupati Aceh Tamiang agar pokok persoalan utama,  yakni tanah HGU seluas sekitar 34 hektar yang telah dikeluarkan oleh PT. Rapala dengan rincian lahan persawahan, lahan SD Negeri Marlempang, lahan areal permukiman, jalan umum dan parit keliling ditunjukkan kepada masyarakat.

"Karena, sampai hari ini HGU yang dibebaskan oleh PT. Rapala tersebut tidak  tahu dimana letaknya. Kami bermohon kepada DPRK Aceh Tamiang agar bersedia memfasilitasi kembali untuk menuntaskan persoalan tersebut," ujar Datok Ramlan.[*/Red]

 

Komentar

Tampilkan

Terkini