-->








Hutan Bakau di Pusung Kapal Seruway Dialih Fungsikan Menjadi Kebun Kelapa Sawit, LembAHtari Layangkan Laporan Resmi

22 September, 2021, 11.49 WIB Last Updated 2021-09-22T04:49:40Z

Peta kawasan hutan bakau di Kampung Pusung Kapal, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang yang telah dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Kawasan hutan bakau di Kampung Pusung Kapal, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang telah dialih fungsikan secara terang-terangan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Pengalihan fungsi hutan bakau menjadi perkebunan kelapa sawit yang luasnya sekitar 100 Ha tersebut dikelola/dikuasai dan dimanfaatkan hasil panen tandan TBS-nya oleh warga Kampung Pekan Seruway berinisial M.

Demikian disampaikan Direktur LembAHtari, Sayed Zainal melalui siaran pers yang diterima LintasAtjeh.com, Rabu (23/09/2022).
Direktur LembAHtari Sayed Zainal

Selanjutnya, dijelaskan oleh Sayed Zainal bahwa temuan LembAHtari tersebut berdasarkan hasil identifikasi lapangan pada 04 September 2021 lalu.

"Kita menduga pengalihan lahan yang luasnya diperkirakan mencapai 100 Ha tersebut telah mencapai 15 tahun. Sebagian berada dalam kawasan hutan dan sebagian lagi dalam kawasan APL," terangnya lagi.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Menurut Sayed Zainal, proses pengalihan lahan  tersebut tanpa memiliki izin, baik dari Provinsi Aceh maupun dari pusat dan telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan negara, diantaranya, (1) Keputusan MENLHK No.580/MENLHK/SETJEN.1M2/2018, (2) Surat Keputusan MenLHK RI Nomor 103 MENLHK-11 2015 Tentang Perubahan, (3) Keputusan MENLHK No 865/MENHUT-11/2014 Tentang Konservasi Kawasan Hutan dan Perairan Aceh, (4) Qanun Aceh Tamiang No14 Tahun 2013 Tentang RWRK Tahun 2012-2023, kaitan dengan pengalihan fungsi dan izin pemanfaatan ruang dan sanksi pidana (Pasal 57 H 2, Pasal 54 H 21, Pasal 57 sanksi pidana), (5) Dan beberapa peraturan lainnya, maupun Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Serta Pengadaan dan Perlindungan Lingkungan.
Atas dasar itu, lanjut Sayed Zainal, secara kelembagaan pihaknya telah melaporkan secara resmi kepada Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan,  Kejati Aceh, serta Balai pengamanan dan penegakkan hukum lingkungan wilayah hutan Sumatera Utara.
"Surat tersebut telah kami dikirim pada 16 September 2021 lalu, dan diharapkan agar adanya tindakan dari intansi terkait," ungkapnya.[ZF]

Komentar

Tampilkan

Terkini