-->

YARA Abdya Minta Penegak Hukum Tertibkan Galian C Ilegal yang Masih Beroperasi

03 September, 2021, 22.44 WIB Last Updated 2021-09-03T22:07:04Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Suhaimi, SH meminta aparat penegak hukum di wilayah setempat untuk menertibkan aktifitas penambangan galian C tanpa izin/illegal.

Suhaimi menilai, dampak dari eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) tersebut telah merusak lingkungan. Keuntungan dari kegiatan Ilegal itu hanya dirasakan oleh sekelompok tertentu, tidak ada feedback untuk masyarakat setempat.

“Kita menduga hampir semua proyek galian yang beroperasi di Abdya saat ini berjalan tanpa izin. Pasalnya, tidak ada pemasukan untuk daerah dan Negara. Penambangan Ilegal ini jelas merusak lingkungan dan hanya menyengsarakan masyarakat. Banyak badan jalan di desa yang sudah mulai rusak karena setiap hari dilalui truk pengangkut galian C,” kata Suhaimi, Jum'at (03/09/2021).

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Oleh karena itu, Ia berharap kepada aparat penegak hukum dan Instansi terkait dapat segera menindak lanjuti permasalah tersebut, agar kerusakan lingkungan tidak semakin memburuk.

Suhaimi juga mengingatkan kepada para pengusaha galian C di wilayah itu agar tidak melakukan penambangan, sebelum kelengkapan perizinannya terpenuhi sesuai dengan ketentuan.

"Bagi pengusaha galian yang belum mengantongi izin, sebaiknya stop. Urus terlebih dahulu perizinannya, agar selamat dari jeratan hukum dan pemantik polemik di kemudian hari,” pungkas Suhaimi.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini