-->








Lagi, Selang Satu Hari Polisi Berhasil Ciduk Warga Susoh Abdya

15 Oktober, 2021, 08.38 WIB Last Updated 2021-10-15T02:00:25Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali berhasil mengamankan seorang warga Kecamatan Susoh, Kabupaten setempat di duga pengedar narkotika jenis sabu. 

AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Narkoba Hengki Harianto Kamis (14/10/2021) mengatakan, pria berinisial I (36) warga Gampong Blang Dalam, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya ditangkap di rumahnya, Senin (11/10/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. 


"Kali ini, pihak kami berhasil mengamankan sepuluh paket sabu seberat 1,58 gram yang disimpan didalam sarung pisau cutter oleh seorang warga Gampong Blang Dalam," jelasnya.


Dia juga menerangkan, penangkapan inisial I tersebut langsung dirumahnya dan disaksikan oleh warga dan perangkat gampong setempat.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


"Selain mengamankan sabu, pihak kami juga berhasil mengamankan dua unit HP satunya merk Nokia warna hitam dan satunya lagi HP merk Hummer," terang Hengki. 


"ID mengaku kalau barang haram itu merupakan miliknya yang hendak dia edarkan kepada pengguna sabu lainnya," ungkap Hengki.


Atas perbuatannya, kata Hengki, pelaku dijerat dengan Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.  


"Sekarang pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.[WA]

Komentar

Tampilkan

Terkini