-->








Pemkab Abdya Mulai Dapat Suplai PAD Burung Walet

21 Oktober, 2021, 19.27 WIB Last Updated 2021-10-21T12:28:25Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), sejak dua tahun terakhir mulai dapat suplay Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengusaha sarang burung walet.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Barat Daya Salman Alfarisi, S.T membenarkan Pemkab Abdya mulai dapat suplay PAD dari sumber baru sejak dua tahun terakhir.


"Iya benar, sumber PAD itu dari pengusaha sarang burung walet," terang Salman saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (21/10/2021).


Dia menjelaskan, pengambilan pajak dari pengusaha sarang walet tersebut mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 2009 dan Qanun nomor 1 tahun 2017 tentang pajak sarang burung walet.


"Berdasarkan Undang-undang dan Qanun itulah PAD kita kutip, dan dalam dua tahun ini mengalami peningkatan realisasi pajak," paparnya.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


"Dari target yang telah ditetapkan, alhamdulillah untuk tahun 2021 ini memasuki awal triwulan 4 sudah terealisasi 100 persen," terang Salman.


Ditahun 2022 lanjutnya, pihak Pemerintah akan meningkatkan lagi target PADnya. sebab, saat ini setiap kecamatan sudah banyak usaha-usaha sarang burung walet baik dirumah pribadi, ruko dan lain-lain yang tidak memiliki izin usaha dan enggan melaporkan omzet penjualan setiap bulan ke BPKK untuk menghindari pajak.


"Pihak kita sudah melakukan pendataan melalui bidang pendapatan seksi data setiap tahun. Banyak terdapat pengusaha sarang burung walet yang enggan membayar pajak dengan alasan tidak ada omzet. Padahal, terdekteksi ada omzet penjualan," terangnya.


PAD sarang burung walet kata Salman, yang saat ini tertip membayar pajak baru sebanyak 60 pengusaha. 60 titik pengusaha sarang burung walet ini 90 persen berada di pusat pasar kota Blangpidie.


"Saat ini sudah ada 60 titik lokasi pengusaha sarang burung walet, 90 persen berada di Kecamatan Blangpidie," tutup Salman.[WA]

Komentar

Tampilkan

Terkini