-->








Wakil Ketua DPRK Abdya Minta BPN Percepat Keluarkan Titik Lahan Eks HGU PT CA

08 Oktober, 2021, 01.05 WIB Last Updated 2021-10-07T18:06:04Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - Wakil ketua DPRK Aceh Barat Daya, Hendra Fadli meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, percepat keluarkan titik koordinat lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi, yang terletak di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.

"Kita meminta kepada BPN Aceh agar tidak menjadi penghalang program Reforma Agraria yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo," kata Hendra, Kamis (07/10/2021).


Hendra menyampaikan, terkait persoalan tanah eks HGU PT Cemerlang Abadi di kawasan Babahrot yang hingga kini belum dikeluarkan titik koordinat oleh BPN Aceh, sehingga proses pembagian lahan tersebut ke masyarakat petani menjadi terhambat.


"Persoalan PT CA ini hanya tinggal di BPN Aceh saja. Oleh karena itu, kita desak agar titik koordinatnya segera dikeluarkan, supaya lahan tersebut bisa segera dibagikan oleh Bupati Abdya untuk masyarakat," ungkap mantan aktivis mahasiswa itu.


Politisi Partai Aceh itu juga mengatakan, jika titik koordinat itu tidak segera dikeluarkan oleh BPN Aceh, maka Bupati Akmal Ibrahim tidak bisa membagikan lahan eks HGU PT CA itu ke pada masyarakat, karena tidak diketahui dimana batas lahan HGU yang diperpanjang, lahan plasma dan lahan untuk TORA.


"Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PT CA pada 28 September 2020, maka secara otomatis menyetujui SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019," tegas Hendra.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Dalam SK itu, tambahnya, yang berisi persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 hektare ditambah 960 hektare untuk pengembangan petani plasma.


"Itu berarti, dari tanah seluas 4.864,88 hektare yang diajukan perpanjangan HGU PT CA, masih ada usulan perpanjangan HGU yang tidak diperpanjang atas lahan seluas 1.902,66 hektare," terangnya.


Maka oleh karena itu, lanjut Hendra, tidak ada alasan bagi BPN untuk tidak memberikan titik koordinat terkait batas HGU CA, Plasma dan TORA. 


"SK itu kan dari Mentri, seharusnya BPN segera menindaklanjuti SK atasan mereka. Apalagi SK itu sudah lebih satu setengah tahun," jelas Hendra.


Dia juga mengatakan, kalau BPN beralasan belum menerima salinan putusan MA, lantas apakah hasil putusan yang sudah ditayangkan di webside tidak sah.


"Semestisnya BPN itu harus berpihak kepada rakyat. Sebab, jika ini terus dibiarkan, kita khawatir sejarah pertumpahan darah akan terulang kembali di kawasan Babahrot," pungkas Hendra Fadli.[WA]

Komentar

Tampilkan

Terkini