-->








13 Kegiatan Pokir Anggota DPRK Tamiang 'Berinisial P' Dikerjakan oleh 2 Kerabatnya, LAKI: Diduga Adanya Praktik KKN

11 November, 2021, 21.20 WIB Last Updated 2021-11-12T09:07:39Z

Foto: Ilustrasi

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Dugaan tentang adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan/proyek/program pokir (pokok pikiran) oleh anggota DPRK Aceh Tamiang terendus kembali oleh Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) kabupaten setempat.

Kali ini, DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang mengendus tentang adanya dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terkait kegiatan pokir anggota DPRK Aceh Tamiang Dapil I yang berinisial P.

Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang Syahri El Nasir kepada LintasAtjeh.com, Kamis (11/11/2021) mengatakan, seluruh kegiatan/proyek/program pokir (pokok pikiran) anggota DPRK Aceh Tamiang Dapil I berinisial P, yang berjumlah 13 item kegiatan diduga kuat hanya dikerjakan oleh 2 (dua) kerabatnya yang berinisial AZ dan M.

Menurut Ketua DPC LAKI Aceh Tamiang, Nasir, jika seluruh kegiatan pokir yang berjumlah 13 item kegiatan hanya dikerjakan oleh oleh 2 (dua) kerabatnya saja, maka patut diduga kuat bahwa anggota dewan yang berasal dari partai nasional berlambang ka'bah tersebut telah melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Pasalnya, kata Nasir, sangatlah aneh jika seluruh kegiatan pokir anggota dewan berinisal P yang bernilai sekitar Rp. 1 Miliar hanya dikerjakan oleh 2 oknum, itupun diduga berstatus sebagai kerabat P.

"Patut diduga bahwa anggota dewan berinisial P telah semena-mena mengatur atau menyiapkan 2 orang kerabatnya sebagai pihak yang mengerjakan seluruh pokir dirinya, dan seharusnya hal tersebut tidak dibenarkan oleh peraturan apapun," terang Nasir.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Kemudian Nasir menambahkan, P terkesan sengaja menyiapkan 2 orang kerabatnya sebagai pihak yang mengerjakan seluruh pokir dirinya, untuk dapatkan pundi-pundi rupiah karena diduga kuat P mendapat jatah 10 atau 15 persen dari nilai pekerjaan.

"Sebagai anggota dewan, kita wajib mengingatkan P, sesungguhnya berdasarkan amanat dalam pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 1999, dijelas bahwa penyelenggara negara dituntut menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," ungkap Nasir.

"Jika terindikasi melanggar amanat yang tertuang dalam Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 1999, maka LAKI Aceh Tamiang selaku lembaga masyarakat yang berperan untuk melakukan pencegahan praktik KKN berdasarkan Pasal 9 UU No. 28 Tahun 1999 akan meminta pihak penegak hukum untuk melakukan proses hukum sesuai amanat Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999, dan Pasal 21-22 UU No. 28 Tahun 1999," tegasnya.

Terkait dugaan yang disampaikan Ketua DPC LAKI Syahri El Nasir bahwa seluruh (13) item kegiatan/proyek/program pokir anggota DPRK Tamiang Dapil I yang berinisial P kerjakan oleh 2 kerabatnya, Kamis (11/11/2021) siang, LintasAtjeh berupaya menjumpai P di ruang Komisi III DPRK Aceh Tamiang namun P tidak masuk kantor.

Kemudian LintasAtjeh berusaha menghubungi dan mengkonfirmasi P melalui pesan WhatsApp (WA). Saat dikonfirmasi, P mengakui bahwa seluruh kegiatan pokirnya dikerjakan oleh 2 kerabatnya yang berinisial AZ dan M.

Namun ketika ditanya, sejak kapan anggota dewan bisa menentukan rekanan kegiatan pokir dan apa dasar hukumnya, sampai saat berita ini ditayangkan (sudah lebih 6 jam) pertanyaan tersebut belum dibaca oleh P.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini