-->








Akhirnya Pedagang Simeulue Diputuskan Bebas

23 Desember, 2021, 20.30 WIB Last Updated 2021-12-23T22:20:49Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Pedagang Toko Bangunan, Surya Mandala Bin H Nando yang sempat ditetapkan tersangka karena membantu perangkat desa demi kelancaran pembangunan gampong akhirnya diputuskan tidak bersalah dan dibebaskan. Hal itu tertuang dalam keputusan hakim pengadilan Banda Aceh dengan nomor 35/pid.sus-TPK/2021/PN.Bna.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Zulfikar, SH, MH, dengan anggota Sadri, SH, MH, dan Elfama Zein, SH, menyatakan bahwa Surya Manda Bin H Nando tidak terbukti secara sah dan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagamana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair. Majelis hakim juga memutuskan membebaskan terdakwa Surya Mandala Bin H. Nando dari semua dakwaan penuntut umum, dan Hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan memulihkan hak terdakwa Surya Mandala dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat.

"Alhamdulillah, akhirnya  kebenaran pasti Allah tunjukkan benar. Kita berterima kasih kepada majelis hakim dan berbagai pihak yang telah berjuang untuk membuktikan yang benar tetaplah benar," kata Surya Mandala dan keluarga kepada media.

Ia menambahkan, keadilan merupakan nilai terpenting dalam penegakan hukum. "Alhamdulillah, hari ini kami rasakan keadilan itu kini sudah terwujud," ujarnya.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Sebelumnya, pedagang toko bangunan Surya Mandala ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya membantu kesulitan pihak desa, dan memberikan pinjaman uang karena saat akhir tahun ketersedian uang cash di Bank Aceh terbatas.

Selanjutnya  Surya mandala juga selama ini diduga sudah merugikan keuangan negara sebesar hampir setengah miliar tersebut ternyata terbukti tidaklah seperti yang didugakan kepadanya, melainkan hanya dalam dawaan jaksa penuntut umum hanya lah senilai Rp.16. 000. 000 (enam belas juta rupiah),yang mana uang senilai 16.000.000 juta tersebut iyalah sudah berupa D/O semen yang sekarang sudah dipegang oleh pihak desa dan itu sudah bukan tangung jawab Toko RD Baru atau  Surya Mandala maka dari itu hakim majelis memutuskan sdra Surya mandala di bebas kan karna tidak terbukti bersalah.

Sebagaimana dikhabarkan, selama ini sdr surya mandala telah di duga atau disangkakan oleh penyidik pembantu polres simeulue merugikan uang negara senilai setengah milyar, namun faktanya hal tersebut tidak lah terbukti, dan akhirnya majelis hakim membebaskan Surya Mandala.
 
Selain dari Surya Mandala tersebut dibebaskan ada 2 perangkat desa Kuala makmur juga ikut dibebaskan / diputuskan tidak bersalah dalam tindak pidana korupsi uang desa yakni TPK Desa Kuala Makmur atas nama Rusdi dan Sekretaris Desa Kuala Makmur Yunansyah.

"Selanjutnya kami meminta kepada penegak hukum jangan lah hukum dijadikan keinginan oknum tertentu, tapi jadikanlah hukum sebagai aturan tertingi yang harus dijunjung dengan keadilan," tutupnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini