-->








Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Aceh

19 Desember, 2021, 15.57 WIB Last Updated 2021-12-19T08:57:36Z
ACEH merupakan salah satu provinsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi Aceh bertekad mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, setidaknya ada beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh Pemerintahan Aceh guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Azas-azas pelayanan pubik tersebut antara lain seperti yang tercantun dalam keputusan MENPAN Nomor 63/KEP/M.PAN/2003 yaitu:

1. Transpransi
Transparansi merupakan proses keterbukaan kepada terkait dengan sistem pelayanan publik, selain bersifat terbuka penyelenggaran pelayannan publik juga harus mudah diakses oleh setiap pengguna baik itu masyarakat normal ataupun kaum disabilitas.

2. Partisipasi
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelengaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.

3. Akuntabilitas 
Dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Kondisional
Sesuia dengan kosndisi  dan kemampuan pemberi  dan penerima peayanan dengan tetap berpengan pada prinsp efisiensi dan efektifitas.

5. Kesamaan Hak
Penyelenggaraan pelayanan publik yang baik adalah penyelenggaraan publik yang tidak dikrimnatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama golongan, gender dan stautus sosial

6. Keseimbangan Hak dan Kewajiban
Pemberi dan penerima pelyanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing masing pihak.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Dalam  melihat apakah aspek-aspek diatas berjalan sesuai dengan prosedur yang sudah ada dan tidak, negara Indonesia memiliki sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelyanan  publik yaitu Ombudsman Republik Indonesia. Dimana di setiap wilayah provinsi memiliki perwakilan. Pada wilayah Provinsi Aceh, lembaga pengawas penyelenggaraan pelyanan publik ini dinamakan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh dimana lembaga ini memiliki fungsi mengawasi penyelenggaraan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara serta badan swasta atau perseroan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. 

Adapun menurut Pasal 11 Peraturan Ombudsman  Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Cara Penerimaan, Pemeriksaan, Dan Penyelesaian Laporan bahwasannya maladministrasi terbagi kedalam beberapa yaitu:

1. Penundaan Berlarut, merupakan perbuatan mengulur waktu penyelesaian layanan atau memberikan layanan melebihi baku mutu waktu dari janji layanan.

2. Tidak Memberikan Pelayanan, merupakan perilaku mengabaikan tugas layanan sebagian atau keseluruhan kepada masyarakat yang berhak atas layanan tersebut.

3. Tidak Kompeten, merupakan penyelenggara layanan yang memberikan layanan tidak sesuai kompetensi.

4. Penyalahgunaan Wewenang, merupakan perbuatan melampaui wewenang, melawan hukum, dan/atau penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan wewenang tersebut dalam proses pelayanan publik.

5. Penyimpangan Prosedur, merupakan penyelengaraan layanan publik yang tidak sesuai dengan alur/prosedur layanan.

6. Permintaan imbalan, merupakan permintaan imbalan dalam bentuk uang, jasa maupun barang secara melawan hukum atas layanan yang diberikan kepada pengguna layanan.

7. Tidak patut, merupakan prilaku yang tidak layak dan patut yang dilakukan oleh penyelenggara layanan publik dalam memberikan layanan yang baik kepada masyarakat penguna layanan.

8. Berpihak, merupakan keberpihakan dalam penyelenggaraan layanan publik yang memebrikan keuntungan dalam bentuk apapun kepada salah satu pihak tanpa memperhatikan kepentingan pihak lainnya.

9. Diskriminasi, merupakan pemberian layanan secara berbeda, perlakuan khusus atau tidak adil di antara sesama pengguna layanan.

10. Konflik Kepentingan, merupakan penyelenggaraan layanan publik yang dipengaruhi    karena adanya hubungan kelompok, golongan, suku atau hubungan kekeluargaan baik secara hubungan darah maupun karena hubungan perkawinan sehingga layanan yang diberikan tidak sebagaimana mestinya.

Masyarakat Indonesia dapat menyampaikan pengaduan atau dapat berkonsultasi terkait dugaan maladminsitrasi kepada lembaga Ombudsman Republik Indonesia dengan cara datang langsung ke kantor perwakilan Aceh, atau dengan cara mengirimkan laporan melalu surat atau faksimile, laporan juga dapat disampaikan melalui pengaduan online melalui website resmi Ombudsman dan juga call center Ombudsman.

Laporan masyarakat yang sudah masuk akan diperiksa, baik secara materil dan juga formil, jika sudah dinyatakan lengkap memenuhi unsur maladministrasi dan juga merupakan kewenangan Ombudsman maka laporan hasil pemeriksaan dokumen akan diserahkan kepada kepala perwakilan untuk selanjutnya didisposisikan kepada tim penyelesaian laporan atau tim riksa untuk diteliti dan ditindaklanjuti. Peran masyarakat sangatlah penting dalam mewujudkan penyelenggaran pelayanan yang publik. 

Menurut Pasal 24 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ombudsman republik Indonesia bahwa  persyaratan yang harus di penuhi oleh pelapor adalah sebagai berikut:

1. Memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, dan alamat lengkap pelapor.

2. Memuat uraian peristiwa, tindakan atau keputusan yang dilaporkan secara rinci dan.

3. Sudah menyampaikan laporan secara langsung kepada pihak terlapor atau atasannya, tetapi laporan tersebut tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya.

Penulis: Siti Rafizah (Mahasiswa Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Ar-Raniry)
Komentar

Tampilkan

Terkini