-->








PAMHUT di Aceh Layak Diangkat Jadi ASN

12 Desember, 2021, 17.47 WIB Last Updated 2021-12-12T10:47:52Z
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Ketua Lembaga Panglima Provinsi Aceh, Sab Rafiq Sabri yang akrab disapa Panglima Yatim berkoordinasi dengan Anggota Komisi IV DPR RI, Fraksi Gerindra Ir. H.TA. Khalid, M.M, yang ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (09/12/2021), agar dapat memperjuangkan kembali nasib PAMHUT (Pengamanan Hutan) di Aceh menjadi ASN atau setidaknya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Hal ini mengingat masa kerja bakti mereka sudah memasuki hampir 15 tahun. Mungkin ada peluang diangkat sebagai pegawai walaupun secara bertahap," Panglima Yatim sebagaimana keterangannya yang diterima redaksi, Minggu (12/12/2021).

Pemerintah, kata dia, harus lebih fleksibel dan memperhatikan juga nasib rekan-rekan PAMHUT di Aceh, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

"Tutupan hutan Aceh saat ini tersisa lebih kurang sekitar 3.004.532 hektar. Alih fungsi hutan dan pembalakan liar menjadi pemicu utama kerusakan hutan di provinsi paling barat Indonesia itu. Sementara Polhut yang ada di Aceh dalam mengawasi hutan sangatlah terbatas, hanya sekitar seratusan orang," ungkap Panglima Yatim. 

"Maka alangkah baik dan bijaksananya jika PAMHUT kontrak yang telah ada ditingkatkan statusnya menjadi Abdi Negara sebagai Pegawai Pemerintah," harapnya. 

Pada kesempatan pertemuan tersebut, Ir. H.TA. Khalid, M.M, mempertegas tetap akan berusaha sekuat tenaga untuk memperjuangkan nasib rekan-rekan PAMHUT di Aceh yang sekarang tersisa sekitar 1.716 orang dari sebelumnya 2.000 orang saat direkrut tahun 2007 silam. 

Mereka tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh agar dapat berubah nasibnya menjadi lebih sejahtera paling tidak menjadi Pegawai PPPK. Meskipun Pemerintah sekarang sedang menghadapi hal-hal sulit karena pandemi. 

Namun Ir. H. TA. Khalid, M.M, berkeyakinan dengan menjadi Pegawai PPPK diharapkan akan dapat meningkatkan etos kerja rekan-rekan PAMHUT di Aceh nantinya.

TERIMA KASIH TELAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Dengan harapan dapat sejahtera dan hutan di Aceh dapat terawat dan terjaga lebih maksimal," ujar TA Khalid. 

Kata dia, usulan tersebut pernah disampaikan sebelumnya oleh politisi Partai Gerindra itu dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dr. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc dan jajaran Kementerian LHK, di gedung DPR RI Senayan Jakarta pada Agustus tahun 2020 yang lalu.

"Bahkan Pemerintah Aceh pada tahun 2019 pernah berencana membekali para Polisi Hutan itu dengan senjata tapi kemudian batal," ujar TA Khalid.

TA Khalid yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Aceh ini mempertanyakan saat itu dari 2000 tenaga Polhut di Aceh yang direkrut kemudian kenapa yang diakui hanya 200 orang? Bahkan sebagian mereka malah sudah ada yang mau pensiun.

TA Khalid kini mengusulkan agar mereka bisa diangkat jadi pegawai negeri sipil. Bagaimana mekanismenya? Saya tidak tahu, menyangkut dengan mekanisme itu ada sama Ibu Menteri agar dapat diteruskan ke Menpan RB dan pihak terkait lainnya.

TA Khalid juga menyampaikan agar kegiatan padat karya di bidang kehutanan pada tahun kedepannya dapat diperbanyak, sehingga bisa membantu masyarakat perhutanan dan juga karya mereka dapat memberi manfaat bagi kehidupan.
Jika berdasarkan Upah kerja yang didapat oleh PAMHUT sekitar Rp2.300.000,-/bulannya tidaklah sebanding dengan resiko dan tanggungjawab yang dihadapi di lapangan. 

"Belum lagi kurangnya sarana dan prasarana dalam operasi di lapangan. Oleh karenanya, setidaknya mereka dapat diperjuangkan menjadi ASN atau setidaknya Pegawai P3K. Harus ada skema khusus dari Kementerian LHK," tandasnya. 

"Kalau perlu 2022 kita perbanyak kegiatan padat karya. Dimana kelompok atau masyarakat kehutanan juga perlu dibantu," pinta Anggota Komisi IV DPR-RI asal Aceh TA Khalid sehingga yang diberikan itu bermanfaat.[PYM/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini