-->




Begini Dasar Pelantikan Tuha Peut Gampong dan Forum Tuha Peut Kecamatan Sawang

14 Januari, 2022, 21.42 WIB Last Updated 2022-01-14T14:47:41Z
LINTAS ATJEH | ACEH SELATAN - Terbentuknya Forum Tuha Peut Sawang (FORTHAS) berdasarkan musyawarah yang diikuti ketua, wakil dan sekretaris dari 15 gampong dalam Kecamatan Sawang berjumlah 40 orang dari 45 orang yang diundang pada tanggal 28 Desember 2021 lalu di Balai Semeubet Tgk Rusmadi yang berlokasi di Gampong Blang Gelanggang Sawang.

Ada beberapa inisiator terbentuknya FORTHAS, antara lain Camat Camat Sawang Muchtar Yatim, SE, Ketua Tuha Peut Bl Gelinggang Tgk Rusmadi, Ketua Tuha Peut Meuligo  Patani, S.Pd, Ketua Tuha Peut Trieng Muduro Tunong Tgk Sa'id Salami, Ketua Tuha Peut Lhok Pawoh H. Kamaruzzaman Ibrahim, S.Pd, Sekretaris Gampong Simpang Tiga Alzikri Rahmatillah, S.Pd, Sekretaris Tuha Peut Kota Baro Drs. Misbahuddin, dan Wakil Ketua Tuha Peut Tringmuduro Baroh Drs. Saifuddin Syam.

Pada rapat tanggal 28 Desember 2021 tersebut, terpilihlah secara demokrasi yakni Drs. Misbahuddin sebagai ketua, H. Kamaruzzaman, S.Pd, sebagai wakil ketua, Sekretaris Al-Zikri Rahmatullah, S.Pd, dan Bendahara Drs. Saifuddin Syam.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Kemudian rapat yang kedua kalinya, hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 di tempat yang sama dan yang di undang yaitu Ketua Tuha Peut ke-15 gampong dalam Kecamatan Sawang, membicarakan tentang sumber anggaran untuk pelaksaan acara tersebut. Maka di dalam rapat tersebut disarankanlah oleh Ketua Tuha Peut Tringmuduro Baroh bahwasanya pembiayaan acara tanggal 13 Januari 2022 dari kita untuk kita. Maka dengan sepakat terkumpul dana dan akhirnya berita acara hasil rapat penetapan pelantikan  disampaikan kepada Camat Sawang.

Ketua Forum terpilih Drs. Misbahuddin mengatakan FORTHAS ini terbentuk tujuannya di samping silaturahmi sesama Tuha Peut Gampong dalam Kecamatan Sawang juga memberikan Juknis tentang kerja Tuha Peut (BPD) yang sebenarnya.

Dijelaskannya, Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kalau kita di Aceh disebut Tuha Peut diantaranya menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD/Tuha Peut.

"Kemudian menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia kepala desa, menyelenggarakan muswarah desa khusus untuk pemilihan desa antar waktu, membahas menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa (Qanun Desa), melaksanakan pengawasan terhadap Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan  penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa lainnya serta melaksanakan tugas lain yang di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 32," jelasnya. 

Kata Misbahuddin, bila kita lihat di Pasal 33, Tuha Peut atau di luar Aceh disebut BPD (Badan Pemusyawatan Desa),   melakukan penggalian aspirasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat desa termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan dan kelompok marjinal.

"Penggalian aspirasi dilaksanakan berdasarkan Musyawarah Tuha Peut (BPD) yang dituangkan dalam agenda kerja BPD (Tuha Peut)," jelasnya. 
Kemudian kata dia, pelaksanaan penggalian aspirasi sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) menggunakan panduan kegiatan sekurang-kurangnya membuat maksud, tujuan, sasaran, waktu, dan uraian kegiatan. Hasil penggalian aspirasi masyarakat desa disampaikan dalam musyawarah BPD (Tuha Peut).

Masih jelas dia, pembentukan Forum Tuha Peut ini bukanlah untuk melakukan hal-hal yang tidak baik, ini kami lakukan hanya untuk memberikan juknis kerja tuha peut gampong masing-masing desa yang ada dalam Kecamatan Sawang.

Sebab, kata dia,  diantara tuha peut di Kecamatan Sawang yang mengerti dan memahami sebesar 20 % dan yang lain banyak tidak tahu apa fungsi tuha peut yang sebenarnya. Kalau benar dilaksanakan, tidak sesuai gaji yang diterima setiap bulan. Apabila ada yang bertanya apa dasar hukumnya dari hasil musyawarah? Sebab di Aceh Selatan banyak forum terbentuk misalnya forum keuchik, forum mukim maka tidak salahnya, kami dari tuha peut membentuk forum untuk sama-sama bisa memahami apa itu tuha peut dan tugasnya.

"Dan kata ketua forum sudah disediakan juknis tuha peut, bahkan beberapa ketua tuha peut sudah memberikan flashdisk kepada saya," kata Misbahuddin, Jum'at (14/01/2022).[Datok R]
Komentar

Tampilkan

Terkini