-->








Mahkamah Syari'ah Nagan Raya Putuskan Hukuman Terhadap Pemerkosa Anak Dibawah Umur

26 Januari, 2022, 21.59 WIB Last Updated 2022-01-26T15:00:37Z

LINTAS ATJEH | NAGAN RAYA - Mahkamah Syari'ah Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya gelar sidang putusan perkara kasus pemerkosa terhadap seorang anak di bawah umur oleh 14 pelaku di salah satu Cafe dalam kabupaten setempat, Selasa (25/01/2022).

Sidang perkara tersebut dipimpin oleh Afif Waldy, S. HI  selaku hakim tunggal telah memutuskan,  yang bahwa pelaku atas nama MR dan MJ telah terbukti secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana.


Kepala Seksi Intelijen Heru Dwi Admojo, S. H. MH Kejaksaan Negeri Nagan Raya mengatakan, Sidang yang berlangsung pada hari Selasa 25 Januari 2022 tersebut adalah khusus untuk 2 orang pelaku pemerkosa anak. 


Namun. Lanjutnya, sidang tertutup untuk umum dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa anak dan pledoi dari penasehat hukum anak.


Dalam sidang tersebut ikut hadir Jaksa anak, penasehat hukum anak, PK Bapas dan orang tua anak, sedangkan pelaku berada di lembaga pemasyarakatan Meulaboh (Lapas Kelas II B), juga ikut hadir secara virtual.


“Sedangkan korban didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Gaseh Hate dan Peksos Anak, sementara dari pelaku didampingi oleh PK Bapas,” terangnya.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Heru Dwi Admojo, S. H. MH menambahkan, sidang lanjutan tersebut digelar pada pukul 17:50 WIB pada hari selasa tanggal 25 Januari 2022 tentang hukum jinayah di Makamah Syari'ah Suka Makmue Nagan Raya terhadap dua orang pelaku  berinisial MR (17) dan JM (17).


“Keduanya didakwa melanggar pasal 50 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat,” katanya.


Lanjutnya, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum melanggar pasal 50 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat di Mahkamah Syari'ah Suka Makmue Nagan Raya.


“Sidang Pembacaan Putusan untuk dua orang pelaku. Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum melanggar pasal 50 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” tambanya.


“Keduanya dijatuhkan Uqubat berupa penjara selama 66 (Enam puluh enam bulan) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Banda Aceh dikurangi selama anak berada dalam tahanan,” tutup Heru.[Ms]

Komentar

Tampilkan

Terkini