-->








Krisis Energi Listrik Efek Candu Kepada Kapitalistik

27 Januari, 2022, 17.37 WIB Last Updated 2022-01-27T10:37:54Z
INDONESIA terancam menghadapi krisis listrik akibat defisit pasokan batubara di pembangkit PLN. Ketersediaan batu bara diperkirakan di bawah batas aman untuk mencukupi kebutuhan selama 15 hari.(Baca disini

Pemerintah pun melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor batu bara bagi perusahaan batu bara. Kebijakan ini diberlakukan selama satu bulan, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Lembaga riset Institute for Essential Services Reform (IESR) mengungkapkan faktor fundamental krisis batu bara yang terjadi di PLN. Menurut Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa ketidakefektifan kewajiban pasokan atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% dari produsen menjadi sebab utamanya.(Baca disini

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengutarakan gagasannya  dalam menghadapi krisis batubara yang menerpa PT. PLN (Persero). Yakni melalui transformasi PLN, mulai dari restrukturisasi direksi, membuat sub holding Power Plant atau pembangkit dan mendorong keberlanjutan transisi energi baru terbarukan (EBT) yang sejalan dengan komitmen zero emission 2060.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Negeri yang kaya sumber daya alam khususnya batu bara, aneh rasanya sampai mengalami krisis energi listrik. Faktanya, faktor mendasar terjadinya krisis bukan batu bara  menipis, melainkan karena pengelolaan dan pengurusan  batu bara diberikan kepada swasta.  Pemerintah  malah lepas tangan dari amanah penting ini. Semua tampak dari konsep yang masuk dalam lingkaran perubahan PLN, bahwa opsi yang ditawarkan tidak jauh dari pusaran kapitalisme dan swastanisasi.

Tidak hanya melayani kebutuhan listrik masyarakat, melalui perubahan PLN ini, negara juga berharap bisa meningkatkan pendapatannya. Betapa tidak, selama ini PLN membeli batu bara dari anak usahanya, yaitu PLN Batu Bara sehingga harga belinya lebih mahal daripada yang dipatok oleh produsen. Kalaupun ada perampingan, celah disparitas harga masih bisa melebar dengan adanya kebijakan ekspor batu bara oleh swasta.

Sedangkan terkait peta jalan menuju swasembada energi, pemerintah membutuhkan dukungan investasi dari swasta untuk memegang peranan penting dalam mewujudkan percepatan target tersebut. Artinya, dalam hal pengelolaan batu bara ini, negara tidak bisa lepas diri dari candu terhadap swasta dan asing. Padahal, ketergantungan inilah yang menyebabkan tata kelola kelistrikan kian semrawut.

Islam hadir tentu tidak hanya sebagai agama ritual dan moral belaka. Islam juga merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problem kehidupan, termasuk dalam pengelolaan listrik. Dalam sistem Islam negara wajib mengelola kekayaan alam untuk kemaslahatan rakyat dan memosisikan pemerintah sebagai pengurus rakyat, termasuk kebutuhan listrik. 

Islam memandang, listrik merupakan bagian energi yang masuk dalam kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing. Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw.:

“Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah)”. 

Terkait kepemilikan umum, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).” Rasul saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR at-Tirmidzi).

Atas dasar inilah, Islam tidak membolehkan negara mengeksploitasi keuntungan dari kepemilikan umum tersebut, terlebih menyerahkan urusan pengelolaannya kepada swasta atau asing. Abdurrahman al-Maliki dalam As-Siyasatu al-Iqtishadiyatu al-Mutsla menulis bahwa kalau pun rakyat sampai harus membayar listrik, hal itu sekadar untuk menutupi biaya operasional atau biaya produksi tanpa harus membayar biaya keuntungan. Dari sini tampak jelas bahwa listrik bukanlah komoditas ekonomi.

Dengan demikian, tidak sepantasnya pemerintah memperjualbelikan listrik kepada rakyat. Tidak pula memberi kesempatan kepada pihak swasta atau asing untuk turut ambil bagian dalam pengelolaan listrik karena itu menunjukkan pengalihan tanggung jawab.

Selain itu, ketika posisi negara terancam krisis listrik, menipisnya pasokan batu bara dituding sebagai satu-satunya biang masalah. Padahal, pemerintah semestinya memaksimalkan peran melalui kemandirian pengelolaan batu bara. Jangan lagi ada campur tangan swasta.

Walhasil untuk mengakhiri kisruh pengelolaan sumber daya alam sebagaimana yang terjadi saat ini, mau tak mau, kita harus kembali pada ketentuan syariah Islam. Selama pengelolaan sumberdaya alam didasarkan pada aturan-aturan sekular kapitalis, tidak diatur dengan syariah Islam, semua itu tak akan banyak manfaatnya bagi rakyat dan pastinya akan kehilangan berkahnya. Terbukti, di tengah berlimpahnya sumber daya alam kita, mayoritas rakyat negeri ini miskin.

Pasalnya, sebagian besar kekayaan alam kita hanya dinikmati oleh segelintir orang, terutama pihak asing, bukan oleh rakyat kebanyakan. Alhasil, mari kita bersegera menjalankan semua ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya, dengan cara melaksanakan dan menerapkan  Islam kaffah, yang mendatangkan rahmat bagi seluruh alam. Wallahu a’lam.

Penulis: Sri Mulyati (Pemerhati Masalah Sosial)
Komentar

Tampilkan

Terkini