-->








Masyarakat Merasa Dipermainkan Panitera PN Idi Atas Pembatalan Pembacaan Eksekusi MA

24 Januari, 2022, 15.57 WIB Last Updated 2022-01-24T08:59:12Z

LINTAS ATJEH | ACEH TIMUR - Panitera Pengadilan Negeri Idi membatalkan pembacaan eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berisi tentang penyitaan lahan beserta isinya pada PT perkebunan Damar Siput.

Pembatalan tersebut disampaikan oleh Megawati, Ketua Panitera PN Idi pada saat di Kantor PT Perkebunan Damar Siput, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, Senin (24/01/2022).


"Karena belum lengkapnya dokumen tapal batas, maka hari ini dibatalkan pembacaan eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Megawati dihadapan pengacara penggugat dan masyarakat yang diduga telah didzolimi oleh pihak perusahaan beserta karyawan perkebunan tersebut.


Setelah mendengar pembatalan pembacaan eksekusi MA, masyarakat yang diduga menjadi korban pendzoliman pihak perusahaan PT Damar Siput merasa kecewa dan tertipu. 


Pasalnya, masyarakat telah menanti selama 3 tahun untuk mendengarkan pembacaan kepastian hukum. Selain itu, masyarakat juga sudah mengeluarkan uang untuk biaya Panitera PN Idi dalam membacakan putusan MA tersebut.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


"Kami masyarakat kecil merasa sangat kecewa dengan apa yang disampaikan Ketua Panitera PN Idi tadi di lapangan. Karena kami sudah membayar biaya operasional untuk pembacaan eksekusi putusan MA tersebut sebasar 9 juta lebih," ujar Mukhtar yang merupakan salah satu korban.


"Selama ini kami patungan untuk semua biaya dalam menuntut keadilan atas perlakuan pihak perusahaan terhadap kami," imbuhnya.


Menurutnya, pembatalan yang disampaikan oleh Ketua Panitera PN Idi menimbulkan dugaan adanya permainan karena alasannya sangat janggal.


"Kalau memang tidak data tidak lengkap mengapa tidak disampaikan sebelumnya? Mengapa disampaikan pada saat melakukan eksekusi?" ungkap Mukhtar.


Perlu diketahui bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan bernomor : 1393 K/Pdt.Sus.PHI/2020 tentang Penolakan Kasasi yang diajukan PT Damar Siput.


Kemudian pemberitahuan perintah melakukan eksekusi/sita oleh PN Banda Aceh Nomor : 4/dt.Sus-PHI.Eks/2021/PN Bna Nomor : 2/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bna kepada PD Idi, bahwa untuk melakukan eksekusi pada Senin 24 Januari 2022 mulai pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai di lokasi PT Damar Siput yang beralamat di Jalan Wira Lano nomor 1, Desa Damar Siput, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.[Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini