-->








Pandemi Korupsi Semakin Meninggi

25 Januari, 2022, 07.21 WIB Last Updated 2022-01-25T00:21:49Z
WAKIL KETUA KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Alexander Marwata, mengatakan telah menangkap 11 orang termasuk Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud, saat operasi tangkap tangan pada Rabu (12/01/2022). Dalam OTT tersebut, Alex dan tim telah mengamankan beberapa barang bukti, mulai dari uang hingga barang belanjaan.

“Barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta,” ujar Alex dalam konferensi pers, Kamis (13/01/2022)

Selain Bupati Gafur, beberapa pihak lainnya yang ditangkap adalah 4 orang kepercayaan Gafur, Nis Puhadi alias Ipuh, Asdar, Supriadi alias Usup, dan Rizky. Lainnya, ada Bendahara Umum Partai Demokrat Balikpapan, Kalimantan Timur, Nur Afifah Balqis; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Muliadi bersama istrinya Welly; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman; dan pihak swasta Achmad Zuhdi.

“Kegiatan tangkap tangan itu dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara,” tutur Alex.

“Melalui kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.”

Namun, dari 11 yang ditangkap, hanya 6 orang yang dijadikan tersangka. Mereka adalah pihak swasta Achmad Zuhdi sebagai pemberi; dan sebagai penerima yakni Bupati Gafur; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman; serta Bendahara Umum Partai Demokrat Balikpapan, Kalimantan Timur, Nur Afifah Balqis.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Untuk proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari mulai 13 Januari hingga 1 Februari 2022 di beberapa Rutan KPK. Alex menyayangkan pembangunan proyek infrastruktur yang tujuannya untuk mensejahterakan dan meningkatkan perekonomian rakyat, masih sering menjadi bancakan para pihak yang ingin memperkaya diri melalui praktik korupsi.

“Korupsi pada pengadaan suatu proyek rentan terjadi hampir pada setiap tahapan siklus prosesnya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dan pertanggungjawabannya,” kata Alex.

Alex berujar, KPK terus mengingatkan, seorang kepala daerah dan penyelenggara negara seharusnya menjadi teladan dan garda terdepan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk bermufakat jahat dengan para pelaku usaha melakukan korupsi. Baca link disini.

Pademi Covid-19 masih berlangsung hingga kini. Pandemi korupsi lebih lagi! Sekian tahun telah berlalu, pandemi korupsi masih menjangkiti orang-orang berdasi negeri ini. 

Demikianlah fakta yang tertangkap dan belum kunjung terlihat tanda-tanda akan menepi. Malah semakin menjadi!

Beginilah hidup dalam sistem sekuler kapitalis. Sistem yang menjauhkan manusia dari kepatuhan kepada Allah Taala, padahal kelak manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas seluruh perbuatan yang dilakukan. Sistem sekuler kapitalis ini juga telah memantik gaya hidup hedonis. 

Menjadi kaum crazy rich sangat tinggi diminati, bersenang-senang sambil pamer kekayaan sudah menjadi gaya hidup. Tak peduli dengan cara haram asalkan cuan didapatkan!

Sistem sekuler kapitalis tidak akan pernah mampu mencetak pejabat yang mementingkan kesejahteraan rakyatnya. Bagaimana tidak, sedari awal cara mereka mendapatkan jabatan sudah salah. Telah menjadi rahasia umum, perlu sokongan dana besar yang tak mungkin hanya mengandalkan harta pribadi untuk menjadi pejabat. 

Darimana lagi kalau bukan dari para kapitalis. Simbiosis mutualisme yang tak ada bedanya dengan lingkaran setan. Sumpah jabatan konon demi membela rakyat, tetapi tuntutan kepentingan telah membuat mereka melakukan tipu muslihat.

Sistem Islam adalah habitat sempurna menjadikan para pejabatnya bersikap warak. Para pejabat menjadikan sikap warak ini sebagai tameng dari segala harta haram.

Contohnya Khalifah Umar bin Abdul Azis tidak mau mencium bau minyak wangi yang bukan haknya. Beliau menutup hidungnya saat membagi minyak wangi kesturi kepada kaum Muslimin (Al-lhya’, Al-Ghazali). Secara fikih, mencium bau minyak wangi orang lain tidak haram, tetapi demikianlah sikap kehati-hatian Khalifah Umar bin Abdul Azis.

Selain sikap warak, para pejabat dalam sistem Islam juga dilarang untuk menerima suap dan hadiah. Suap biasanya diberikan sebagai imbalan atas keputusan atau jasa berkaitan dengan suatu kepentingan, yang semestinya tanpa imbalan. 

Abdulllah bin Rawahah, ketika menjalankan perintah Nabi SAW untuk membagi dua hasil bumi Khaibar, datang orang Yahudi mencoba menyuap dirinya dengan sejumlah perhiasan agar Abdullah mau memberikan lebih dari separuh kepada mereka. 

Tawaran itu ditolak dengan keras seraya berkata, “Suap yang kalian tawarkan adalah haram dan kaum muslim tidak memakan suap.” Mendengar ini, orang Yahudi menyahut, “Karena itulah (ketegasan Abdullah) langit dan bumi tetap tegak.” (Imam Malik dalam AI-Muwaththa’).

Tidak ada kebaikan sedikit pun dalam suap dan pemberian hadiah karena itu juga merupakan salah satu tanda buruknya pelayanan bahkan merusak kepercayaan rakyat kepada pemerintah. Dalam Islam, tentu saja hal seperti ini tidak diperbolehkan. Rasulullah SAW berkata, “Laknat Allah atas penyuap dan penerima suap.” (HR Abu Dawud).

Baik pejabat maupun rakyat kedudukannya adalah sama di hadapan Allah Taala, sama-sama akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan masing-masing kelak di akhirat. Sehingga mereka akan selalu saling menjaga dalam amar makruf nahyi munkar karena ingin bersama-sama mendapat ridho Allah Taala.

Maka sudah tiba saatnya sistem sekuler kapitalis dibuang ke keranjang sampah peradaban, karena justru ia nya mencerabut kemuliaan manusia menjadi derajat hina. Mari buktikan kerahmatan lil alamin sistem Islam dengan cara diberi kesempatan untuk diterapkan dalam semua bidang kehidupan. Semoga tidak lama lagi. Wallahu'alam.

Penulis: Dyan Indriwati Thamrin, S. Pd (Pemerhati Masalah Sosial dan Politik)
Komentar

Tampilkan

Terkini