-->








Pelantikan Forum Tuha Peut dan Tuha Peut Gampong se-Kecamatan Sawang Berlangsung Sukses

14 Januari, 2022, 06.13 WIB Last Updated 2022-01-13T23:13:29Z
LINTAS ATJEH | ACEH SELATAN - Proses Pelantikan Forum Tuha Peut sekaligus Tuha Peut Gampong dalam Kecamatan Sawang berlangsung sukses meski SK-nya sudah berakhir sejak 1 Januari 2021 lalu. 

Hari ini, Kamis (13/01/2022), Camat Sawang Muchtar Yatim, SE, atas nama Bupati Aceh Selatan memimpin langsung prosesi pelantikan tersebut. Turut hadir Sekda Aceh Selatan yang diwakili oleh Kabag Pemerintahan Risa Rosani, Danramil  04 Sawang diwakili Serda Toni Maryanto, Kapolsek Sawang diwakili Aiptu Yulianto, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan  Sawang diwakili oleh Drs. Muhammad Hadis serta Tuha Lapan Wali Nanggroe Aceh Said Zainun Said Umar dan Ketua MPU Kecamatan Sawang serta Keuchik dan Imam Mukim dalam Kecamatan Sawang.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Ketua Panitia, Drs. Misbahuddin dalam laporannya mengatakan pelaksanaan acara pelantikan ini, sumber pendanaannya berasal dari pihak Ketua Tuha Peut se-Kecamatan Sawang.

"Berkat kerjasama dengan Anggota Tuha Peut maka acara ini bisa dilaksanakan dengan baik," ujarnya. 
Camat Sawang Muchtar Yatim saat melantik berkesempatan memberikan arahan kepada para Forum Tuha Peut dan Tuha Peut Gampong se-Kecamatan Sawang.

"Tuha Peut Gampong adalah mitra kerja  keuchik. Dari kacamata edukasi, banyak rekan-rekan Tuha Peut (BPD) masih kurang mendapat informasi, baik tentang administrasi maupun dari fungsi kerja. Oleh sebab itulah adanya Forum Tuah Peut Sawang (FORTHAS)," jelasnya. 

Lebih jauh, kata dia, selama satu tahun anggaran berdasarkan Permendagri, Perbup Aceh Selatan dan Juknis Tuha Peut wajib menyampaikan laporan kerja kepada bupati dan kepada masyarakat secara tertulis maupun lisan.

Kata Camat Sawang, bentuk laporan cara kerja Tuha Peut memuat hasil kerjasama dengan keuchik sebagai mitra kerja, juga sebagai lembaga pengawasan. Maka untuk menyeragamkan model laporan kerja, perlunya wadah kebersamaan.

"Dengan alasan inilah maka inisiator di tubuh Tuha Peut melahirkan Forum Komunikasi Tuha Peut di tingkat kecamatan yang disingkat namanya FORTHAS," tegas Camat Sawang, Muchtar Yatim.
Dijelaskannya juga,  BPD/Tuha Peut  mempunyai tugas, pertama menggali aspirasi masyarakat. Kedua, menampung aspirasi masyarakat. 

"Ketiga menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan Tuha Peut, menyelengarakan musyawarah desa/gampong, membentuk panitia kepala desa, menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu," urainya.

Masih terang dia, keempat, Tuha Peut/BPD membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Qanun) bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintahan fesa dan lembaga desa lainya.

"Dan melakukan tugas lain yang di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan jelas Tugas BPD/ Tuha Peut tertera pada Pasal  32," terangnya lagi. 
"Kepada Lembaga Forum Tuha Peut benar memberi ilmu atau masukan kepada anggota Tuha Peut Sawang yang berjumlah lebih kurang seratus orang untuk dapat memahami tugas dan fungsi Tuha Peut," demikian harap Camat Sawang di akhir amanat.[Datok R]
Komentar

Tampilkan

Terkini