-->








Surati Kejati, LembAHtari Pertanyakan Tindak Lanjut Kasus Dugaan Korupsi Program PSR di Aceh Tamiang

23 Januari, 2022, 09.04 WIB Last Updated 2022-01-23T02:06:04Z

Direktur LembAHtari, Sayed Zainal M, SH (Foto: Ist)

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Tertanggal 21 Januari 2022 kemarin, Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mempertanyakan tindak lanjut penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2019 di Kabupaten Aceh Tamiang.

Direktur LembAHtari, Sayed Zainal M, SH, dalam suratnya kepada Kejati Aceh yang tembusannya turut diterima LintasAtjeh.com, Sabtu (22/01/2022) malam menyatakan :
1. Bahwa, kami dari Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) di Aceh Tamiang bermaksud ingin mempertanyakan tindak lanjut penegakan hukum tindak pidana korupsi terkait dugaan penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Tamiang yang dilaksanakan oleh Koperasi Serba Usaha Wangi Sari Selamat Jaya (KSU WASALLAM), yang bersumber dana dari pengelola keuangan perkebunan sawit (BPDPKS) sebesar Rp.34.419.655.000,- (tiga puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh satu juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah), atau untuk seluas lahan 1.379.662 Ha dengan petani/pemilik lahan sejumlah 656 orang.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

2. Sebab sampai bulan Januari 2022, ada beberapa lokasi petani/pemilik lahan yang ikut dalam program PSR, lahannya telah ditumbang antara bulan April/Mei tahun 2020, namun sampai saat ini belum ditanam.
3. Pada tanggal 7 Juni 2021,  kami dari LembAHtari untuk mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh dalam kasus dugaan korupsi ini, dan kami juga telah memberikan data secara resmi ke kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh dengan tanda terima. Isi lampiran surat kami adalah "surat jawaban atau penyampaian informasi dan keterangan tentang realisasi fisik dan keterangan pelaksanaan peremajaan sawit" surat dari Kadis Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang No: 525/569/2021 tertanggal 16 Maret 2021.

4. Mengingat Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh No: Print-02/LI/Fd.1/03/2021 tanggal 5 Maret 2021 dan para pihak saksi dan lain-lain telah dipanggil untuk diperiksa/diambil keterangannya, bahkan ada expose publik dari kantor Kejaksaan Tinggi Aceh atau penetapan tersangka untuk dugaan kasus pidana korupsi program PSR di Aceh Tamiang. Namun, sampai saat ini (Januari 2021), belum ada tindak lanjut yang konkrit untuk penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Aceh. Kami bagian dari warga Aceh Tamiang kiranya mempertanyakan hal ini dalam penegakan hukum, sebab sampai saat ini masih ada petani/pemilik lahan yang masih dirugikan, dan tentunya bukan koperasi yang dirugikan oleh petani. 
Surat yang dilayangkan Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tersebut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, BPDPKS dan juga kepada Media Cetak/Online Nasional serta Daerah.[ZF]

 

Komentar

Tampilkan

Terkini