LINTAS ATJEH | DELI SERDANG - Berikut update fakta terbaru tentang dugaan penimbunan minyak goreng 1,3 juta liter di Deli Serdang, Sumatera Utara, temuan Tim Satgas Pangan.
Untuk mencegah penimbunan minyak goreng, kepolisian sudah meningatkan masyarakat terkait hukuman dan sanksi bagi pelaku.
Ada pun sanksinya adalah hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.
Sementara itu, Satgas Pangan Polri juga langsung menindaklanjuti temuan ini.
Mereka mendorong agar pihak produsen segera mendistribusikan minyak goreng tersebut.
Berikut rangkuman fakta selengkapnya.
1. Sanksi untuk para penimbun
Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter mulai 19 Januari 2022.
Untuk mencegah penimbunan minyak goreng, kepolisian sudah meningatkan masyarakat terkait hukuman dan sanksi bagi pelaku.
Kepala Biro Peneranan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigje Ahmad Ramadhan menyatakan, pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel '1,1 Juta Kg Minyak Goreng Ditimbun di Sumut, Ini Hukuman bagi Penimbun'.
Ada pun sanksinya adalah hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.
2. Polri minta segera didistribusikan
Satgas Pangan Polri menindaklanjuti adanya temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng ditimbun di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Adapun sebanyak 92.676 kotak atau sebanyak 1.138.361 kg minyak goreng itu diketahui ditimbun di gudang di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera di distribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Polri Minta Produsen Segera Distribusikan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng yang Ditimbun di Sumut'.
Ramadhan mengatakan, pelaku usaha yang diketahui menimbun minyak goreng akan diarahkan untuk mendistribusikan melalui mekanisme pasar.
Kemudian, terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut.
Ia menjelaskan pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Ramadhan menyebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Lebih lanjut, ia memastikan Satgas Pangan Polri mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah dalam upaya ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng di Indonesia.
"Berdasarkan data yang diberikan Kementerian terkait bahwa saat ini ketersediaan atau stok minyak goreng aman atau cukup, namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok penimbunan," kata dia.
3. Klarifikasi pihak perusahaan
Pemilik minyak goreng sebanyak itu adalah perusahaan Grup Salim.
Tepatnya adalah anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Salim Invomas Pratama Tbk (SIMP).
Pihak manajemen memberi klarifikasi soal temuan sekitar 1,3 juta liter minyak goreng di gudang produsen di Deli Serdang, Sumut, oleh Satuan Tugas Pangan Sumut.
Dalam keterangan resminya, manajemen SIMP menyebutkan minyak goreng tersebut merupakan pesanan dan siap didistribusikan ke pelanggan dalam beberapa hari ke depan.
"Semua stok yang tersedia, merupakan pesanan dan siap untuk distribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan," katanya.
Manajemen SIMP menjelaskan pabrik minyak goreng tersebut memprioritaskan pemenuhan kebutuhan minyak goreng untuk pabrik mi instan grup perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di Deli Serdang.
Hal ini, katanya, demi memastikan kebutuhan pangan tersedia suplainya dengan baik.
"Hasil produksi minyak goreng kami di Pabrik Lubuk Pakam, Deli Serdang, terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton/bulan," katanya.
Selain untuk memenuhi kebutuhan sendiri, lanjutnya, kelebihan minyak goreng diproses menjadi minyak goreng bermerek dalam berbagai ukuran terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550.000 karton/bulan yang rutin di distribusikan kepada distributor dan pasar modern di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Jambi.
"SIMP sebagai perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia senantiasa mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini terkait dengan peraturan Kementerian Perdagangan," ujarnya.
4. Peringatan keras Gubernur Edy Rahmayadi
Temuan itu disampaikan langsung Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Edy menyatakan pihaknya sudah memberikan peringatan keras kepada produsen tersebut dan meminta mereka untuk segera mendistribusikan minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 14.000 per liter.
Selain peringatan keras, lanjut Edy, pihaknya juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses hukum temuan tersebut.
Hal ini sebagai efek jera agar tidak bermain-main di atas penderitaan rakyat.
"Intinya sama saja jangan coba-coba bermain di atas penderitaan rakyat saya, apalagi ini musim pandemi, semua lagi susah. Jadi mari sama-sama kita pakai hati kita agar tidak menzalimi rakyat," kata Edy.[Surya.co.id]