-->








Parlementaria: Awal Tahun 2022, DPRK Aceh Tamiang Melakukan Perubahan Alat Kelengkapan Dewan

11 Februari, 2022, 12.54 WIB Last Updated 2022-02-11T05:55:07Z

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Memasuki Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, DPRK Aceh Tamiang melakukan perubahan Alat Kelengkapan Dewan sesuai dengan usulan Fraksi-fraksi mengingat intensitas kegiatan Alat Kelengkapan Dewan yang begitu padat serta membutuhkan integritas yang mendukung tugas, fungsi dan wewenang DPRK Aceh Tamiang.

Pada Senin 24 Januari 2022, DPRK Aceh Tamiang melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda pembacaan Rancangan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2022. Rapat yang dipimpin oleh Suprianto, ST selaku Ketua dan didampingi oleh Fadlon, SH selaku Wakil Ketua DPRK.

Aceh Tamiang menyampaikan bahwa berdasarkan Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang, dalam rapat paripurna ini juga dilakukan persetujuan oleh peserta rapat yang berhadir memenuhi  qourum   terhadap Rancangan Keputusan untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2022.
Sesuai Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang pada Pasal 32, disebutkan bahwa alat kelengkapan DPRK Aceh Tamiang terdiri atas Pimpinan; Panitia Musyawarah; Komisi; Panitia Legislasi; Panitia Anggaran; Badan Kehormatan; dan alat kelengkapan lainnya yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna. Alat kelengkapan tersebut bersifat tetap dan dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRK kecuali alat kelengkapan lainnya.

Dalam Rapat Paripurna tersebut mengenai Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pembentukan Susunan Alat Kelengkapan DPRK Aceh Tamiang, yang dibacakan Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita, ST. MT, terdapat perubahan lampiran III dan lampiran V yang menjelaskan perubahan susunan keanggotaan Panitia Legislasi dan Badan Kehormatan DPRK Aceh Tamiang.

Suprianto, ST dalam pembacaan pidatonya mengatakan “Sesuai dengan hasil keputusan Rapat Panitia Musyawarah tanggal 17 Januari 2022, telah dijadwalkan rapat paripurna dengan agenda penetapan susunan keanggotaan Panitia Legislasi dan Keanggotaan Badan Kehormatan”.

Sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) berbunyi yaitu Anggota Panitia Legislasi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan anggota Komisi. Ayat (2) berbunyi yaitu jumlah anggota Panitia Legislasi paling banyak sejumlah anggota Komisi yang terbanyak dan ayat (3) berbunyi yaitu Pimpinan Panitia Legislasi terdiri 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Panitia Legislasi.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Kemudian berdasarkan Pasal 57 ayat (1) berbunyi yaitu Anggota Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh Anggota DPRK. Ayat (2) berbunyi yaitu Anggota Badan Kehormatan berjumlah 3 (tiga) orang terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua serta 1 (satu) orang Anggota yang dipilih dari dan oleh Anggota Badan Kehormatan.

Dan ayat (3) berbunyi yaitu Anggota Badan Kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi, ucap Suprianto, ST dalam pidato pembukaan Masa Sidang II Tahun 2021-2022.

Setelah dilakukan penetapan Keputusan tentang Perubahan Alat Kelengkapan Dewan tersebut, Suprianto, ST juga menambahkan, “Sesuai dengan Pasal 53 ayat (3) dan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020.

Tentang Tata Tertib yang berkenaan dengan Pimpinan Panitia Legislasi dan komposisi Anggota Badan Kehormatan, maka kepada Anggota Panitia Legislasi dan Badan Kehormatan yang telah ditetapkan dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2022.

Untuk segera melaksanakan rapat internal pada masing-masing alat kelengkapan Dewan, sehingga Pimpinan Panitia Legislasi dan Komposisi Badan Kehormatan dapat ditetapkan dalam Rapat Paripurna selanjutnya.

Adapun Susunan Keanggotaan Panitia Legislasi hasil dari Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2022 adalah Salbiah, SpdI, MM (Fraksi Gerindra); Muhammad Irwan, SP (Fraksi Gerindra); Miswanto, SH (Fraksi Partai Aceh); Irwan Effendi, Amd (Fraksi Tamiang Sepakat); Erawati IS, SH (Fraksi Tamiang Sepakat); Jayanti Sari, SH (Fraksi Amanat, Persatuan dan Keadilan); dan Zulfidar, SE. MM. (Fraksi Amanat, Persatuan dan Keadilan).

Sedangkan susunan keanggotaan Badan Kehormatan DPRK Aceh Tamiang terdiri dari Sarhadi (Fraksi Partai Gerindra); Miswanto, SH (Fraksi Partai Aceh); dan Dody Fahrizal (Fraksi Tamiang Sepakat).[ZF]
 

Komentar

Tampilkan

Terkini