-->








3 Pelaku Perdagangan Tulang Satwa Dilindungi Berujung ke Polres Abdya

11 Februari, 2022, 14.11 WIB Last Updated 2022-02-11T13:17:43Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - Tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi berupa tulang berulang harimau Sumatera dan sisik tringgiling di amankan di Polres Aceh Barat Daya (Abdya).

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution dalam konferensi pers Jum'at (11/02/2022) menjelaskan, pada hari Selasa Tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 12:30 WIB, pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi jual beli tulang berulang harimau dan sisik tringgiling.


"Berdasarkan informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Abdya langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang akan dilakukan transaksi jual-beli tulang harimau Sumatera dan sisik tringgiling di sebuah Caffe Desa Kayee Aceh, Kecamatan Lembah Sabil," jelasnya.


Menindak lanjuti informasi tersebut, lanjut Kapolres, Personil Sat Reskrim Polres Abdya bersama team gabungan, langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengintaian. 


"Setelah target memasuki lokasi yang akan dijadikan transaksi, Personil Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki bersama barang buktinya juga berhasil diamankan," ungkap Muhammad Nasution.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


"Ketiga pelaku tersebut yakni, berinisial TN (57) Desa Aur Peulumat Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, kemudian SB (49) Desa Lawe Ger-Ger Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, dan YF (46) Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya," terangnya.


Ketiga pelaku tersebut lanjutnya, beserta barang bukti yang diamankan, dibawa ke Mapolres Abdya, guna proses hukum lebih lanjut.


"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 set tulang belulang harimau Sumatera, 343,19 Gram sisik tringgiling, dan 1 unit mobil innova," sebut Kapolres Abdya.


Dia juga mengatakan, taksiran sementara, kerugian dari barang bukti yang akan dijual tersebut lebih kurang Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima puluh juta rupiah).


"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 5 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 juta," pungkasnya.[WA]

Komentar

Tampilkan

Terkini