-->








Parlementaria: Reses Masa Sidang II 2022, Anggota DPRK Aceh Tamiang Serap Aspirasi Rakyat

11 Februari, 2022, 12.05 WIB Last Updated 2022-02-11T05:06:40Z

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang melaksanakan kegiatan reses masa sidang II Tahun 2022. Masa reses kedua di tahun 2022 ini dilaksanakan selama 6 (enam) hari, terhitung sejak tanggal 07 s.d 14 Februari 2022.

Masa reses merupakan masa di mana DPRK melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPRK. Pada masa reses, para anggota dewan ini berkesempatan untuk bertemu dan menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Hal ini dilakukan guna menjaring dan menampung aspirasi serta melaksanakan fungsi pengawasan.

Kegiatan reses ini perlu dilakukan guna mendengarkan secara langsung aspirasi yang ada di masyarakat. Sehingga nantinya bisa diambil sebuah keputusan yang terbaik. Termasuk usulan pembangunan yang ada di daerah masing-masing. 

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Reses ini dilakukan Anggota DPRK di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing dan dihadiri dari elemen pemerintahan, kelompok masyarakat, kelompok pemuda dan ibu-ibu serta masyarakat umum lainnya. 

Dalam melaksanakan tugasnya, Anggota DPRK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRK Aceh Tamiang serta diwajibkan membuat laporan tertulis dibantu sekretariat DPRK Aceh Tamiang yang disampaikan kepada Pimpinan dalam rapat paripurna.

Selanjutnya, hasil pelaksanaan reses DPRK Aceh Tamiang Tahun 2022 ini akan ditindaklanjuti sebagai usulan pembangunan di tahun 2023.[ZF]


 

Komentar

Tampilkan

Terkini