-->








Penanganan Covid Salah Kaprah, Umat Islam Dibuat Gerah

27 Februari, 2022, 08.19 WIB Last Updated 2022-02-27T01:19:11Z
MENTERI AGAMA, Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Menag meminta rumah ibadah memperketat prokes di tengah kembali melonjaknya kasus Covid-19 akibat adanya varian omicron.

Seruan serupa turut disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemuka agama. Aturan teranyar terkait kegiatan keagamaan diatur dalam Surat Edaran Nomor SE.04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. https://www.republika.id/posts/24827/menag-perketat-prokes  

Oleh karena itu Kementerian Agama (Kemenag) menginstruksikan agar selurus pengurus dan pengelola tempat ibadah memberlakukan jarak maksimal satu meter antar jamaah dalam peribadatan shalat, seiring dengan mulai melonjaknya kasus virus corona (Covid-19) akibat varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron di Indonesia.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di DKI Jakarta pada 4 Februari 2022. Dalam poin keenam itu berbunyi agar “Mengatur jarak antar jamaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi,”. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220206132513-20-756657/se-menag-yaqut-dilarang  

Meningkatnya lonjakan kasus Covid-19 sepatutnya pihak pemerintah memprioritaskan kebijakan dalam penanganan dan pembatasan wilayah, segera diberlakukan dengan cara  mengambil langkah-langkah cepat, yaitu memisahkan orang-orang sakit yang terpapar virus dan orang yang sehat dengan melakukan isolasi untuk memberikan batasan agar wabah tidak tersebar luas 

Salah satunya dengan memberlakukan 3T (Testing, Tracing, Treatment) secara berkala dan menyeluruh. Hal ini merupakan langkah yang harus segera dikerjakan serta diberlakukan seluruh lapisan masyarakat. Namun, sayangnya kebijakan penanganan Covid-19 yang salah sasaran menyebabkan penyebaran virus meningkat tinggi hingga tak terelakkan. Namun, alih-alih menentukan kebijakan yang tepat sasaran.

Pemerintah malah sibuk mencanangkan  masalah pembatasan ibadah bagi umat Islam dengan dikeluarkannya kebijakan SE Menag yang terkesan pilih kasih serta merugikan umat Islam. Maka tak heran jika masyarakat makin dibuat gerah dan marah akan kebijakan tersebut.  Sehingga lagi-lagi persoalan ibadah yang masif di sosialisasikan, seharusnya pemerintah menitik  beratkan  aturan kepada aktivitas masyarakat diruang publik misalnya, di mall, tempat wisata dan lain-lain.

Namun, kebijakan yang salah sasaran menjadi bomerang sendiri pagi pemerintah. Bukan membuat rakyat taat prokes, malah seolah masyarakat sengaja tidak menghiraukan peraturan yang berlaku. Hal Ini semakin menambah  daftar panjang Carut marut aturan yang ada sehingga membuka peluang dan mendorong terjadinya pelanggaran-pelanggaran  dilapangkan. Dampaknya semakin Membuat masyarakat terkesan malah acuh tak acuh dengan  adanya aturan di lapangan.

Alhasil masyarakatpun banyak yang mulai membuka mata melihat kebijakan terkait Covid-19 ini hanya untuk menghalangi para umat muslim melakukan ibadah, umat Islam seakan di anak tirikan dalam kasus Covid-19. Bila dilihat lagi kebijakan yang dibuat memang selalu mendiskriminasikan umat Islam, dan hal ini tidak bisa terelakkan karena kebijakan sekarang yang berlaku memang bersumber dari sistem kufur kapitalisme neoliberal.

Lantas, bagaimana sistem Islam dalam menangani dan memberikan solusi terkait pandemi Covid-19 ini?  Dalam sistem Islam hal yang akan pertama kali dilakukan adalah tindakan yang mencegah menularnya wabah. Yaitu dengan melakukan 3T di awal dengan segera, memisahkan orang sehat dari orang sakit merupakan langkah terbaik. Kemudian pemerintah Islam akan melakukan tes massal untuk mengetahui siapa saja yang terjangkit.

Yaitu dengan tes PCR, maupun swab test secara Cuma-cuma dan gratis dari negara. Islam juga akan menjamin pengobatan hingga penyembuhan, tanpa membebani umatnya. Orang-orang yang terinfeksi tidak diperbolehkan beribadah berjamaah di mesjid akan tetapi, mereka hanya boleh beribadah di rumah masing-masing demi menjaga penularan penyakit.

Ini kita dapat lihat sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Siti  Aisyah RA ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah SAW perihal Tha‘un, lalu Rasulullah SAW memberitahukanku, “Dahulu, Harun adalah azab yang Allah kirimkan kepada siapa saja yang Dia kehendaki, tetapi Allah menjadikannya sebagai rahmat bagi orang beriman. 

Maka, tiada seorang pun yang tertimpa Tha’un kemudian ia menahan diri di rumah dengan sabar, serta mengharapkan rida-Nya, seraya menyadari bahwa Tha’un tidak akan menimpanya selain telah menjadi ketentuan Allah untuknya. Niscaya ia akan memperoleh ganjaran seperti pahala orang yang mati syahid.” (HR Bukhari, Nasa’i, dan Ahmad)

Negara Islam juga akan terus berupaya semaksimal mungkin menutup wilayah yang terjangkiti wabah penyakit sehingga tidak menyebar luas, agar  daerah  yang tidak terkena wabah dapat menjalankan aktivitas seperti sediakala. Negara Islam akan menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan untuk seluruh lapisan masyarakat, dan menjamin pula keamanan tenaga kerja medis atau Instansi kesehatan tanpa di zalimi. 

Selain itu juga negara Islam akan menyediakan serta mendukung penuh dana yang memadai untuk melakukan riset, misalnya untuk bisa menemukan vaksin yang aman untuk masyarakat. Mekanisme ini tentu ditopang oleh sistem keuangan negara Islam yang bersumber dari Baitul mal bukan berbasis dari pinjaman negara Asing sehingga negara itu akan bergantung pada Asing.

Ini bisa terjamin bila saat ini kita kembali kepada sistem Islam yaitu kembali pada  hukum syariat yang bersumber dari hukum Allah SWT. Sehingga kita sebagai umat Islam tak perlu lagi dibuat gerah olah aturan-aturan yang bukan berasal dari Islam seperti saat ini.   Wallahu A’lam Bishawab.

Penulis: Nur Ida Sannu (Pemerhati Sosial)
Komentar

Tampilkan

Terkini