-->




MPU Aceh Klaim Memiliki Kewenangan Sendiri Soal Logo Halal

15 Maret, 2022, 23.30 WIB Last Updated 2022-03-15T23:20:03Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengklaim memiliki kewenangan sendiri untuk menetapkan kehalalan sebuah produk. Hal tersebut berdasar pada Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tetang jaminan produk halal.

Oleh sebab itu, MPU Aceh menyatakan tidak akan menggunakan logo halal yang terbaru untuk pelaku UMKM yang mensertifikasi halal produknya di wilayah provinsi tersebut.

“Misalnya kalau UMKM Aceh cukup dengan logo kita sendiri. Ada aturan yang membenarkan hal itu kita bisa membuat sertifikasi halal. Kita masih pakai logo halal sendiri,” kata Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali, Selasa 15 Maret 2022.

Menurutnya dalam sertifikasi halal di Aceh pihaknya memiliki kewenangan khusus dan tidak serta merta mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat RI.

Oleh karena itu, logo halal terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak wajib bagi seluruh pengusaha kuliner, obat-obatan dan kosmetik yang memproduksi hasil usahanya dan mengedarkan usaha di provinsi yang juga dikenal sebagai Serambi Mekkah.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

“Kalau kita di Aceh, karena ada qanun sendiri, kita ya jadi terserah kita di Aceh,” ucap Tgk Faisal, dilansir dari CNN Indonesia.

Lebih lanjut menurut Tgk Faisal, logo halal terbaru yang dikeluarkan BPJPH merupakan amanat UU. Dia menambahkan jika ada produk luar Aceh yang sudah beredar menggunakan logo halal terbaru di Aceh, maka tidak masalah.

“Logo halal nasional kalau yang sudah beredar di Aceh ya tidak masalah,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan dengan pemberlakuan logo halal tersebut secara nasional, maka label yang lain secara bertahap akan tak dipakai.[Terkini.id]
Komentar

Tampilkan

Terkini