-->








Musdesus Gampong Rambong, Tetapkan Calon Penerima KPM BLT Tahun 2022

01 Maret, 2022, 09.11 WIB Last Updated 2022-03-01T02:12:42Z

LINTAS ATJEH | ABDYA - Pemerintah Gampong Rambong, Kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) verifikasi dan penetapan calon Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2022.

Acara Musdesus tersebut berlangsung di kantor keuchik Desa Rambong, ikut hadir Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendampingan Desa, Pendamping PKH, PLD, Ketua Tuha Peut dan anggota, sekdes serta seluruh perangkat Gampong setempat, Senin (28/02/2022).


Pj Keuchik Gampong Rambong Faisal mengatakan, pelaksanaan musyawarah tersebut untuk mendapatkan calon penerima KPM BLT Tahun 2022, agar masyarakat paham dengan aturan sekarang.


"Tujuan dari musyawarah ini adalah untuk diketahui oleh perangkat dan masyarakat Desa Rambong, apa-apa saja syarat dan bagaimana ketentuan penerima KPM BLT Tahun 2022)," jelasnya.


Karena lanjutnya, syarat dan aturan yang menerima KPM BLT tahun 2022 sudah berbeda dengan tahun 2021, agar nanti tidak terjadi kesalahpahaman.


"Ada 81 orang yang menerima KPM BLT Tahun 2022, 81 orang ini nantinya akan kita seleksi dulu apa layak atau tidak, karena kami berpedoman pada aturan yang berlaku," terang Faisal.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Dia juga menambahkan, dalam waktu dekan ini pihaknya akan menyeleksi masyarakat yang akan menerima KPM BLT DD Tahun 2022.


"Supaya proses pembagiannya cepat dalam waktu dekat ini kami akan melihat masyarakat yang layak untuk menerima KPM BLT tahun ini," sebutnya.


"Adapun katagori yang menerima bantuan ini, kita akan mengutamakan bagi keluarga miskin, janda yang ada tanggung jawab, dan lain sebagainya," pungkasnya.


Sementara Pendamping Desa (PD) Kecamatan Setia, Said Fahmi dalam sambutannya menyebutkan, penetapan KPM itu merupakan sumber anggaran dari pada APBG  yang bersumber dari pada DD atau APBN.


Dimana lanjutnya, pada beberapa waktu yang lalu keuchik dan operator desa sudah mengikuti sosialisasi Perbup, dan diatur dalam peraturan menteri keuangan Nomor 190 Tahun 2021.


Said juga menjelaskan, di tahun 2022 ada terjadi perubahan aturan, dan apabila ada desa yang melanggar aturan tersebut maka untuk proses pencarian selanjutnya akan ditunda oleh pemerintah pusat.


"Jadi perlunya kita duduk bersama supaya kita tahu bahwa musyawarah desa khusus ini adalah forum musyawarah pengambil keputusan tertinggi yang ada di desa manapun, keputusan yang kita ambil disini adalah keputusan bersama bukan keputusan Keuchik,Tuha Peut dan Kadus," tutupnya.[WA]

Komentar

Tampilkan

Terkini