-->

Parlementaria: Komisi III DPRK Aceh Tamiang Melakukan Kunker ke Sragen Jawa Tengah

20 Maret, 2022, 15.28 WIB Last Updated 2022-03-20T08:28:30Z

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang melakukan kunjungan kerja (Kunker) selama empat hari ke Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Kunjungan kerja wakil rakyat Aceh Tamiang yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Fadlon, SH, tersebut dimulai dari tanggal 20 s.d 24 Februari 2022 dan berdasarkan surat tugas dari Pimpinan DPRK Aceh Tamiang No: 92/ST/DPRK/2022 Tanggal 15 Februari 2022 kepada Komisi III. 

Kegiatan itu merupakan agenda yang sudah ditetapkan dalam program kerja DPRK Aceh Tamiang dan merupakan kegiatan rutin yang wajib di laksanakan sesuai dengan Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Hak dan kewajiban DPRD/DPRK yang dilaksanakan secara berkelanjutan untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai wakil rakyat.

Program kunjungan kerja Pimpinan dan Komisi III DPRK Aceh Tamiang ke Kabupaten Sragen bertujuan untuk menjalin silahturahmi guna mempererat hubungan kerja sama di berbagai bidang, serta untuk menggali potensi daerah lain yang dapat ditetapkan di Kabupaten Aceh Tamiang.

Kunjungan kerja ini tidak hanya melibatkan Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Tamiang, akan tetapi mengikut sertakan beberapa Dinas/ Satker dari SKPK Aceh Tamiang yang berhubungan langsung dengan bidang yang akan diterapkan.

Sesuai dengan peraturan yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah serta Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang, kunjungan kerja tersebut berdasarkan hukum diantaranya, sesuai dengan Undang Undang No 17 Tahun 2014 tentang MD 3 Pasal 373 Poin (i), tentang menindaklanjuti masalah yang muncul dari masyarakat dengan kunjungan kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Pasal 49 poin (g), tentang Kunjungan Kerja Komisi.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Pasal 116 Ayat (5) poin c, tentang Kunjungan Kerja dalam rangka menyahuti aduan dan Aspirasi dari Masyarakat.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak dan Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah BAB III Pasal 20 ayat 1 Poin (a) bahagian ke 2 tentang Anggaran belanja Penunjang Kegiatan DPRD Khususnya Anggaran Kunjungan Kerja.

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang.

Program kunjungan kerja tersebut Sesuai dengan jadwal dan agenda kerja yang telah ditetapkan oleh Komisi III DPRK Aceh Tamiang dengan tiga tempat tujuan diantaranya yaitu, yang pertama menjalin hubungan silahturahmi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen, kemudian ke Prumda Tirto Negoro Kabupaten Sragen dan selanjutnya ke Dinas Penanaman Modal, Perizina Terpadu Satu Pintu.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Pelaksanaan lunjungan lerja Komisi III DPRK Aceh Tamiang dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan Program DPRK sesuai dengan peraturan yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah serta Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang, menjalin silaturahmi antar kelembagaan dengan pemerintahan daerah lain guna mempererat hubungan kerja sama di berbagai bidang.

Kemudian bermaksud memperkenalkan kondisi dan potensi daerah Aceh Tamiang kepada daerah luar yang belum banyak diketahui serta saling bertukar pendapat terkait dengan potensi daerah masing-masing yang dapat di terapkan di dalam daerah sesuai dengan bidang kunjungan yaitu masalah Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Pendapatan Daerah, Pelayanan Perizinan, Pelayanan Kesehatan, Kesejahteraan Sosial, Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum dan hal-hal lain guna tercapainya tujuan pembangunan dan pengembangan kemajuan Aceh Tamiang ke depannya.

Serta meninjau secara langsung daerah yang memiliki potensi, baik itu fasilitas, program unggulan, sistem kinerja, kreativitas dan lainnya yang dapat dicontoh dan diterapkan di Aceh Tamiang dengan tujuan dari semua yang dilakukan bagaimana dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan potensi yang ada guna terwujudnyaasyarakat Aceh Tamiang yang sejahtera.

Dalam hal ini pada pelaksanaan kunjungan kerja Komisi III DPRK Aceh Tamiang ini memiliki beberapa target dan sasaran sesuai dengan bidang dan rekan kerja Komisi III DPRK Aceh Tamiang yaitu Bidang Pengelolahan Keuangan Daerah dan Aset, Perizinan, Kesehatan ,Kesejahteraan Sosial dan BUMD di antaranya, mampu menerapkan program dan system kerja daerah kunjungan ke Kabupaten Aceh Tamiang guna tercapainya Kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Tamiang.

Yang kedua, diharapkan daerah di luar Kabupaten Aceh Tamiang mengetahui dan kenal dengan potensi yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang yang dapat menjadikan dan menciptakan inovasi baru untuk kemajuaan Kabupaten Aceh Tamiang, dan tercapainya target pembangunan yang telah di canangkan oleh pemerintahan pusat terhadap serapan anggaran yang telah ditetapkan serta dapat meningkatnya Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan adanya inovasi-inovasi baru yang tercipta dari hasil Kunjungan kerja Komisi III DPRK Aceh Tamiang.
Kunjungan Kerja Komisi III DPRK Aceh Tamiang yang juga diikuti oleh Pimpinan DPRK Aceh Tamiang ini memiliki sasaran pada rekan bidang kerja komisi yang telah di tetapkan, namun tidak menutup kemungkinan pencapaian pada komisi lain yang membidangi program yang berbeda akan tetapi tetap memiliki target sasaran yang sama.

Dari hasil kegiatan kunjungan kerja Komisi III DPRK Aceh Tamiang ke Kabupaten Seragen, ada beberapa referensi yang didapati yaitu, kondisi APBD Kabupaten Sragen tahun Anggaran 2021 berjumlah 3 Trilyun, kemudian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disetorkan oleh perumda Tirto Negoro Sebanyak Rp. 2 milyar, jumlah pelanggan Perumda Tirto Negoro pada tahun 2021 tercatat sebanyak 69.000 pelanggan.

Kemudian pada tahun 2021 perumda Tirto Negoro memperoleh bantuan bagi APBN untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebanyak Rp. 4 milyar, begitu pula DPMTSP Kabupaten Sragen yang didirikan pada tahun 2000 setelah berjalan sekian lama akhirnya pada tahun 2021 mendapatkan penghargaan Investement Word dan pada saat ini DPMPTSP sedang menggarap perda terkait lahan Sawah di lindungi (LSD).

Dengan referensi yang didapati oleh Komisi III DPRK Aceh Tamiang dalam kunjungan kerja tersebut menyimpulkan dan akan memberikan masukan kepada Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tamiang agar dapat kiranya mencotoh Pemerintah Kabupaten Sragen dalam beberapa hal yang telah baik untuk menjadikan Kabupaten Aceh Tamiang yang lebih bermartabat,indah dan kreatif dan bagi kepala SKPK yang terut serta dalam kunjungan kerja hendaknya dapat segera melakukan perubahan.

Pada pelaksanaan kegiatan kunjungan kerja Komisi III DPRK Aceh Tamiang ke Kabupaten Sragen ini diikuti dan di hadiri sesuai dengan Bidang dan Rekan Kerja Komisi III DPRK Aceh Tamiang diantaranya yaitu, Bidang Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah, Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial; Pimpinan DPRK Aceh Tamiang; Anggota Komisi III DPRK Aceh Tamiang; Kepala Bagian Keuangan dan Staf Sekretariat DPRK Aceh Tamiang dan Perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

Sragen adalah sebuah kabupaten di Solo Raya, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Ibu kotanya terletak di Sragen, sekitar 30 km sebelah Timur kota Surakarta. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Grobogan di Utara, Kabupaten Ngawi di Timur, Kabupaten Karanganyar di Selatan, serta Kabupaten Boyolali di Barat dengan luas wilayah : 941,6 km.[ZF]

 

Komentar

Tampilkan

Terkini