-->








Tersangka An Berdamai, Kajari Nagan Raya Hentikan Penuntutan

21 Maret, 2022, 16.44 WIB Last Updated 2022-03-21T09:45:13Z

LINTAS ATJEH | NAGAN RAYA - Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah melaksanakan ekspose bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terhadap penghentian penuntutan tindak pidana umum kepada tersangka An berdasarkan keadilan restoratif, Senin (21/03/2022).

Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang disampaikan melalui Kepala Seksi Intelijen Heru Duwi Admojo, S.H, MH, mengatakan, pada hari ini Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah dilaksanakan upaya perdamaian dalam rangka penghentian penuntutan terhadap tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara atas nama tersangka An yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.


"Penghentian penuntutan tersebut berdasarkan atas pelaksanaan upaya perdamaian kesepakatan antara korban SR dengan tersangka An yaitu damai," tuturnya.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


"Hasil dari perdamaian tersebut, SR meminta syarat kepada tersangka An untuk membangun 1 (satu) pilar pembangunan masjid Gampong Babah Krueng, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya dengan nilai Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) sebagai sedekah/infak tersangka An untuk pembangunan masjid," imbuhnya.


Lanjutnya, dengan terjadinya kesepakatan damai tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya mengirimkan surat (RJ-12) permintaan penghentian penuntutan dengan nama tersangka An kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.


"Dari hasil kesepakatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan atas nama tersangka An berdasarkan keadilan restoratif,"  tutupnya.[Ms]

Komentar

Tampilkan

Terkini