-->








Lagi, Polres Nagan Raya Kembali Mengamankan Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi

15 April, 2022, 15.44 WIB Last Updated 2022-04-15T11:09:08Z

LINTAS ATJEH | NAGAN RAYA - Polres Nagan Raya kembali mengamankan pelaku penimbunan 4000 liter atau 4 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Darul Makmur Kabupaten Setempat, Jum'at (15/04/2022).

Pelaku beserta barang bukti 4000 liter minyak solar bersubsidi tersebut diamankan Polres Nagan Raya di lokasi yang berbeda dalam kabupaten setempat.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM, mengatakan, ada empat orang pelaku penimbunan minyak solar yang berhasil di tangkap oleh pihaknya di wilayah Darul Makmur.

"Dalam operasi tersebut, kita berhasil mengamankan empat orang pelaku yakni inisial ES (42) warga Suka Raja Kecamatan Darul Makmur, BN (58) warga Gampong Suak Palembang Kecamatan Darul Makmur, kemudian MI (36) dan AJ (48) warga Gampong Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur," terangnya.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


“Selain mengamankan empat pelaku penimbunan minyak solar bersubsidi, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 unit mobil panther hijau tua dengan Nopol BL 1044 RA, 1 unit  mobil panther  Pick Up warna hitam Nopol BL 8227 VL,” jelasnya.


Tidak hanya itu lanjut Machfud, pihaknya juga mengamankan tiga drum kosong ukuran 200 liter minyak, 13 jerigen kosong ukuran 34 liter. kemudian 1 unit Mobil L-300 Pick Up warna hitam dengan Nopol BL 1735 NB, 1 drum kosong ukuran 200 liter, serta 10 jerigen kosong ukuran 34 liter, 1 unit mobil Panther Pick Up warna hitam dengan Nopol BL 8363 ZW, dan 13 jerigen kosong ukuran 34 liter.


"Kemudian ada juga satu unit mobil Chevrolet warna hitam dengan Nopol BL 8258 LZ, 15 jerigen kosong ukuran 34 liter, serta 4000 liter atau 4 ton minyak solar bersubsidi juga berhasil kita amankan,” kata AKP Machfud.


Dia juga menyebutkan, atas perbuatannya ke empat pelaku penimbunan minyak tersebut, akan dikenakan pasal 55 undang undang RI Nomor 22 tahun 2001 atau di pidana penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp. 60 Milyar.


"Kami ingatkan agar masyarakat jangan coba untuk melakukan penimbunan minyak bersubsidi, karena kami akan terus melakukan operasi. Jika ditemukan, kami akan menindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," pungkasnya.[Ms]

Komentar

Tampilkan

Terkini