-->








Pelaku Penimbunan Minyak Bersubsidi dari Abdya ke Nagan Raya Diringkus Polisi

12 April, 2022, 19.22 WIB Last Updated 2022-04-12T12:24:39Z

LINTAS ATJEH | NAGAN RAYA - Sat Reskrim Polres Nagan Raya, berhasil menangkap pelaku penimbunan minyak solar bersubsidi di Gampong Karang Anyar Kecamatan Darul Makmur, Selasa (12/04/2022).

Penangkapan terhadap pelaku tersebut atas laporan masyarakat, karena mobil Mitsubishi TS 120 dengan Nopol BL 8202 KF, sering membawa minyak subsidi jenis bio solar dari Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ke Kabupaten Nagan Raya.


Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap BL (42), yang merupakan pelaku penimbunan solar bersubsidi di daerah tersebut. 


Selain menangkap pelaku, Sat Reskrim Polres Nagan Raya, juga mengamankan sebuah fiber berwarna putih, berukuran 1.000 liter untuk penyimpanan minyak.


Menurut Machfud, dari hasil keterangan serta pengembangan terhadap pelaku berinisial BL tersebut, pelaku telah melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi sejak bulan januari 2022 lalu. 


"Minyak tersebut di peroleh dari pelaku berinisial DW dengan harga Rp 6.900 per liter dan pelaku akan menjual untuk pengguna alat berat seharga Rp.9.000 per liter," terangnya.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


“Setelah berhasil mengamankan pelaku BL dan DW, Polres Nagan Raya juga telah melakukan Police Line gudang minyak BL di Gampong Alue Waki Kecamatan Darul Makmur,” jelasnya.


Selain itu, Kasat Reskrim AKP Machfud, juga menegaskan, agar para SPBU di Kabupaten Nagan Raya, untuk mengawasi setiap pemilik roda 4 yang mengisi BBM di SPBU masing-masing, karena saat ini banyak modus untuk penimbunan minyak bersubsidi, mulai dari modifikasi tangki serta pengisian secara berulang-ulang.


"Oleh sebab itu kita juga akan melakukan pengawasan di setiap SPBU nantinya, guna untuk menangkap pelaku kejahatan penimbunan minyak bersubsidi” tegasnya.


“Atas perbuatannya pelaku tersebut akan dikenakan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 atau dipidana penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi 60 Milyar rupiah,” tutup Kasat Reskrim .


Di ketahui, dalam penangkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan barang bukti berupa,1 buah fiber warna putih ukuran 1.000 liter, 1 buah jerigen berisikan minyak solar 32 liter, 5 buah jeregen kosong ukuran 32 liter, 1 buah timbangan kapasitas 150 kg, 2 buah corong ukuran besar, 1 unit mesin pompa penyedot minyak serta 1 buah selang air ukuran 5 liter.[Ms]

Komentar

Tampilkan

Terkini