-->








Alamak! Saat Dikonfirmasi, Hp Oknum Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang Terkesan Dimatikan Secara Tiba-tiba

14 Mei, 2022, 05.53 WIB Last Updated 2022-05-13T23:02:52Z


 Ilustrasi Hp mati/off

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Terkait keterangan yang disampaikan oleh Khairil alias Kojek (43) beberapa hari lalu tentang pemecatan dirinya dari jabatan Pendamping Komisi IV DPRK Aceh Tamiang terkesan dizalimi, oknum Ketua Komisi IV DPRK setempat yang berinisial M angkat bicara.

Jum'at (13/05/2022) malam, oknum Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, berinisial M, melalui pesan WhasAap-nya mengatakan bahwa pemecatan Kojek bukan kehendak dirinya semata, melainkan sebuah keputusan bersama antara Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris beserta 4 (empat) Anggota Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, dengan alasan Khairil tidak aktif di Komisi IV.

Tapi saat diminta tunjukkan surat keputusan bersama terkait pemecatan Khairil, M hanya dapat memberikan surat tentang 'Usulan Nama Pendamping Komisi IV DPRK Aceh Tamiang' atas nama Hadi Yulianto, menggantikan Khairil alias Kojek.

Surat 'Usulan Nama Pendamping Komisi IV DPRK Aceh Tamiang' atas nama Hadi Yulianto tersebut dibuat tanggal 25 Oktober 2021 lalu.
Foto surat 'Usulan Nama Pendamping Komisi IV DPRK Aceh Tamiang' atas nama Hadi Yulianto, menggantikan Khairil alias Kojek'.

Anehnya, M tidak memberi jawaban saat ditanya tentang benar atau tidaknya informasi dari Kojek yang mengatakan bahwa M pernah menyampaikan kepada pihak lain bahwa sebab Kojek dipecat karena telah melarikan uang kontraktor senilai Rp.250 juta sehingga M terpaksa membayar uang tersebut? 

Selanjutnya, ketika ditanya tentang informasi Kojek bahwa M pernah menjual proyek-proyek pokir (pokok-pokok pikiran) atau aspirasi dirinya ke Kojek? M mengatakan tidak ada dan M menjelaskan, sesungguhnya Kojek adalah orang kepercayaan dirinya dalam hal mengelola kegiatan dirinya untuk partai. 

Menurut M, saat Kojek bermasalah tentang utang yang lama tidak dibayar pada temannya, Kojek sengaja membawa-bawa nama dirinya. Tapi M mengaku dirinya yang membayar utang Kojek yang dituntut oleh teman Kojek beberapa waktu lalu.

"Tidak benar saya menjual proyek pada Kojek. Dia orang kepercayaan saya untuk mengelola kegiatan saya  untuk partai. Cuma saat bermasalah kemarin, dia bawa-bawa nama saya," ungkap M.

Sebelumnya, pernah dibeberkan oleh Kojek, adapun tujuan dirinya meminjam uang sejumlah Rp.50 juta pada temannya beberapa tahun yang lalu, yakni untuk keperluan membeli proyek pokir milik M, dan hal itu juga pernah disampaikan oleh pihak yang memberi pinjaman/utang pada Kojek.

Sebab Kojek tidak membayar utang temannya itu setelah kerjaan selesai, menurut Kojek karena disuruh oleh M, disebabkan saat itu uang yang rencananya akan dibayar Kojek untuk teman Kojek dipergunakan oleh M. Namun saat LintasAtjeh menyinggung hal tersebut pada M, dengan menyampaikan kata 'ampun', M menuding hal yang dipertanyakan LintasAtjeh tersebut, kalah penyidik KPK. 

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Kemudian M terkesan 'ngeles' bahwa dirinya membayar utang Kojek senilai Rp.50 juta saat dituntut oleh teman Kojek karena menurut M, dulu dirinya pernah meminjam duit Kojek, dan dia baru tau bahwa duit yang dipinjam dari Kojek adalah duit temannya Kojek.

"Aduh, ampon bang, kalah penyidik kpk ya? Karena saya pinjam duit Kojek dan duit itu rupanya Kojek pakek duit si L (inisial temannya Kojek_Red). Ya udah kita lunasi," demikian keterengan yang disampaikan M melalui pesan WhatsApp, lalu tidak lama kemudian WhatsApp/Hp milik M terkesan dimatikan/di-offkan secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan apapun dari M. 

Diketahui saat itu, jam baru menunjukkan sekira pukul 21.03 WIB.

Sebenarnya masih banyak informasi dari Kojek yang harus dimintai klarifikasi dari oknum Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, berinisial M, diantaranya, 'Jika benar beberapa tahun lalu M pernah berhutang pada Kojek dengan jumlah mencapai Rp.50 juta, pantaskah M tidak membayar utangnya tersebut sampai bertahun-tahun, dan kenapa baru saat Kojek diproses oleh pihak Kepolisian baru M bersedia membayarnya, dan apakah hal tersebut tidak termasuk sebagai tindakan zalim oleh M terhadap Kojek yang notabene sebagai pihak yang telah dibekerja untuk ?

Kemudian, apa bukti dan siapa saja saksi yang dapat ditunjukkan oleh M, jika benar beberapa tahun lalu dirinya pernah meminjam uang sejumlah Rp.50 juta pada Kojek, sedangkan Kojek tidak pernah mengakui hal tersebut.

Apa resiko yang akan dihadapi oleh M, jika alibi yang disampaikan M tersebut tidak benar? Siapkah M dijerat dengan pasal 'telah menyampaikan informasi tidak benar alias hoax jika nantinya alibi yang disampaikan oleh M tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh M?

Pertanyaan lainnya yang ingin dilontarkan LintasAtjeh kepada M, yakni terkait keterangan dari Kojek bahwa dirinya adalah pihak yang telah pernah menciptakan proyek dana pokir yang nilai pagunya sejumlah Rp.200 juta (tidak melalui reses_Red). Proyek-proyek tersebut, berupa proyek normalisasi di Dinas PUPR Aceh Tamiang, dan juga sejumlah proyek pokir di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang, seperti proyek berjudul, 'Drum Band SMP 6 Tenggulun nilai pagu Rp.200 juta, serta Drum Band SD Suka Makmur nilai pagunya juga Rp. 200 juta'.

Beranikah M mengaku bahwa keterangan Kojek diatas tidak benar? Dan apa yang dapat ditunjukkan bukti jika M mengaku keterangan dari Kojek tersebut tidak benar?

Sayangnya, WA/Hp milik M terkesan dimatikan/di-offkan oleh M secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan apapun dari M, sehingga LintasAtjeh.com tidak bisa meminta hak jawab atas berbagai informasi yang telah dibeberkan Kojek sebelumnya.

Sampai berita ini ditayangkan, yakni Sabtu (14/05/2022) sekira pukul 06.00 WIB, WA/Hp milik oknum Ketua DPRK Aceh Tamiang, yang berinisial M, masih belum aktif.[ZF]





Komentar

Tampilkan

Terkini