-->

KPH III Tangkap 3 Mobil Angkut Arang di Aceh Tamiang

13 Mei, 2022, 20.22 WIB Last Updated 2022-05-13T13:23:03Z

Dua dari tiga unit mobil pick up pengangkut arang ilegal yang ditangkap di Aceh Tamiang

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Petugas Kesatuan Pengamanan Hutan (KPH) dan petugas Pengamanan Hutan (Pamhut) menangkap tiga unit mobil pickup pengangkut arang tanpa dokumen yang sah.

Tiga mobil tersebut ditangkap di jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di depan Pasantren Perbtasan Aceh Tamiang. Satu ditangkap pada Rabu 11 Mei 2022 dan dua lagi ditangkap Kamis 12 Mei 2022.

"Tiga mobil pickup pengangkut arang tersebut ditangkap saat petugas sedang melaksanakan patroli," kata Kepala KPH III Wilayah Aceh, Fajri, Jum'at (13/05/2022).

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Lanjut Fajri, penangkapan yang dilakukan Rabu malam (11/05/2022) kemarin, mengamankan satu unit mobil pickup L-300 BK 8943 PM. Mobil tersebut ditangkap saat sedang mengangkut arang bakau ilegal menuju Sumatera Utara.

Sementara Kamis (11/05/2022), terangnya lagi, dilakukan penangkapan terhadap pickup L-300 BL 8308 UB dan Grand Max BK 9516 PI. Dua mobil barang sarat muatan arang tersebut juga ditangkap sedang menuju Medan.

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tiga unit pickup pengangkut arang ilegal tersebut telah diamankan di kantor KPH Wilayah III di Langsa," kata Fajri.[ZF]


 

Komentar

Tampilkan

Terkini