-->








Empat Pulau Milik Aceh Dicaplok Sumut, KAMI: Akibat Keteledoran DPR RI dan Dirjen Adwil

25 Mei, 2022, 04.32 WIB Last Updated 2022-05-24T21:32:56Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Pernyataan bertolak belakang antara 2 (dua) anggota DPR RI asal Aceh seakan menunjukkan di masyarakat bahwa di tataran Forbes DPR RI ada ketidaksepahaman argumentasi. Apakah ini bentuk upaya menutupi keteledoran DPR RI terkait dalam mengawal kebijakan Pemerintah Pusat untuk Aceh?

"Sungguh ironis, disatu sisi Ketua Forbes DPR RI Nasir Jamil melempar bola api kepada pemerintah dan DPR Aceh. Sementara di lain sisi, narasi yang disampaikan anggota DPR RI lainnya Rafli malah bertolak belakang dengan pandangan Nasir Jamil yang notabenenya Ketua Forbes. Ini tentu sangat membingungkan publik, sama-sama anggota DPR RI satu partai malah memainkan peran ganda, apa ini bentuk sandiwara untuk mengelabui masyarakat Aceh belaka," ungkap Kabid Advokasi dan Humas Koalisi Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) Aceh, Akmilul Fazlan kepada media, Rabu (25/05/2021).

Nasir Jamil, kata Fazlan, dalam pernyataannya di media tanggal 22 Mei 2022 melempar bola api kesalahan itu kepada Pemerintah Aceh. Ia bahkan menuntut Pemerintah Aceh lebih serius menjaga keberadaan pulau-pulau terluar di provinsi tersebut dan menilai selama ini Pemerintah Aceh lalai dan hanya disibukkan dengan urusan proyek sehingga 4 pulau diakui pemerintah masuk wilayah Sumatera Utara.

Sementara, anggota DPR RI dari PKS lainnya pada tanggal 24 Mei 2022 justru mengungkapkan pernyataan sebaliknya. Dia menyatakan tidak elok jika kita sekarang menyikapi dengan saling tuding dan mencari pihak-pihak yang patut disalahkan.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Kedua pernyataan itu sangat aneh dan terkesan semacam sandiwara belaka wakil rakyat. Yang satu melempar bola kesalahan, yang satu seakan menenangkan, padahal semestinya mereka saling berkoordinasi. Nyoe seakan-akan jaroe neu tampa jaroe wie kusuk. Hal yang harus kita garis bawahi mengawal kebijakan pemerintah pusat untuk Aceh pada dasarnya adalah mandat rakyat Aceh kepada DPR RI. Namun faktanya, Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 sudah diterbitkan, DPR RI baru berkicau, sebelum ini mereka kemana saja, tidur?" ujar Fazlan yang merupakan mahasiswa asal Barat Selatan.

Pihaknya berharap dalam mencari solusi penyelesaian pencaplokan pulau milik Aceh tersebut dapat diselesaikan dengan bijak. Bukan malah mencari panggung diatas panggung, mencari nama di balik nama.

Patut dipertanyakan, apa yang telah dilakukan DPR RI asal Aceh sebelumnya untuk menjaga keutuhan wilayah Aceh. Apakah sudah pernah menyampaikan hal itu dalam sidang paripurna DPR atau rapat resmi lainnya?

"Atau jangan-jangan DPR RI sengaja sedang memainkan peran politik menjelang penetapan Pj Gubernur Aceh. Ini tentunya menjadi pertanyaan di masyarakat," tambah Fazlan.

Pun demikian, lanjut Fazlan, terlepas dari sejumlah dalih maupun alasan, Dirjen Adwil Safrizal yang notabenenya putera kelahiran Aceh tentunya juga memiliki tanggungjawab moril agar tak ada sejengkal tanah Aceh pun petanya berubah dan statusnya beralih.

"Ini bukan menyalahkan Dirjen Adwil, hanya saja tupoksi kerjanya di kemendagri memang sesuai dengan beliau. Tentunya ini menghadirkan kecurigaan di publik,  apakah Dirjen Adwil tidak melihat Aceh secara khusus sebagai daerah asal beliau, sehingga tidak cermat dan teliti lalu menghadirkan kebijakan yang melukai rakyat Aceh"

"Mari kita berdo'a dan bergandengan tangan untuk sama-sama mempertahankan keutuhan wilayah kita," tegasnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini