-->








Nasib Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Harus Kongkrit diperjuangkan

11 Mei, 2022, 11.33 WIB Last Updated 2022-05-11T04:33:15Z


LINTAS ATJEH | BANDA ACEH -
Penghapusan tenaga kontrak pada pemerintah daerah yang disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia beberapa waktu lalu menimbulkan rasa kekhawatiran seluruh tenaga kontrak di Pemerintahan Aceh.


Demikian disampaikan salah seorang Aktivis Aceh, Farid Ismullah kepada LintasAtjeh.com melalui telepon seluler, Rabu (11/05/2022). 


Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau di singkat ( PPPK). Kemudian pada pasal 99 ayat 2 dijelaskan bahwa non-pns (tenaga kontrak) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dengan masa mengabdi minimal 5 tahun.


“Saya tertarik pada pasal 99 ayat 2 tersebut, karena bagi mereka yang telah menjadi tenaga kontrak minimal 5 tahun dapat di angkat menjadi PPPK. Kemudian saya bertanya-tanya, terkait persyaratan seperti batas umur jenjang pendidikan apakah ada di koordinasikan dengan daerah?Karena hal tersebut dianggap penting untuk koordinasi dengan setiap provinsi, apalagi seperti provinsi Aceh,” ujar Farid.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Lanjutnya, kita ketahui bahwa Aceh memiliki kekhususan sendiri sehingga berbeda dengan provinsi lainnya. Jadi, untuk tenaga kontrak yang bekerja dilingkup Pemerintah Aceh sekitar 20.000 orang ini masih memiliki peluang untuk dapat diangkat melalui PPPK. Tentu hal ini dibutuhkan kekompakan antara pihak Eksekutif dan Legislatif untuk ikut bersama-sama memperjuangkan nasib tenaga kontrak.


“Lantas bagaimana dengan nasib tenaga kontrak yang bekerja di pemerintah kabupaten/kota ? Jika digabungkan melahirkan jumlah yang tidak sedikit, hal ini dapat menjadikan ancaman serius bagi Aceh terutama pada sektor ekonomi dan jumlah pengangguran,” ungkap Farid.


Farid berharap kepada Pemerintah Aceh dan DPRA agar dapat menela'ah kembali pasal 99 ayat 2, dan mendorong agar provinsi Aceh dapat menentukan sendiri syarat dan teknis lainnya dalam pengangkatan tenaga kontrak menjadi PPPK.


“Mari bersama memperjuangkan nasib tenaga kontrak yang bekerja di lingkup pemerintah Aceh dan kabupaten/kota. Kita masih membutuhkan mereka,” tandas Farid. [Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini