-->








Polres Langsa Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Tahun 2021

25 Mei, 2022, 20.03 WIB Last Updated 2022-05-25T13:55:16Z


LINTAS ATJEH | LANGSA -
Tim Resmob Polres Langsa meringkus seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor merk Honda Scoopy dan mengamankan barang bukti hasil kejahatannya, Selasa (24/05/2022).


Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com via pesan WhatsApp membenarkan adanya penangkapan tersebut.


"Terduga pelaku berinisial ITM (27), warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota. Terduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Simpang Tiga Kantor Camat Langsa Lama pada Sabtu, 20 November 2021 lalu sekitar pukul 17.30 WIB," ujar Imam.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM



Ia menjelaskan, penangkapan terduga ITM dilakukan berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/ 220/XI/2021/ SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 21 November 2021. Dimana sepeda motor yang digunakan oleh Dwi Novia Amelia (21), warga Lingkungan Simpang IV Desa Cot Girek, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara hilang saat terparkir di Simpang Tiga Kantor Camat Langsa Lama.


"Terduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan cara awalnya pelaku berkeliling di sekitar TKP, kemudian melihat sepeda motor milik korban dalam keadaan kunci tergantung di kunci kontak, kemudian pelaku langsung mengambil sepmor tersebut tanpa ijin pemiliknya," terangnya.


"ITM diduga telah melakukan tindakan yang melanggar pasal 363 KUHP. Guna proses lebih lanjut saat ini terduga pelaku pencurian sepeda motor beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa," tandas Imam. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini