-->


Safrizal Ditolak Untuk Pj Gubernur Aceh, Ini Alasannya

22 Mei, 2022, 19.51 WIB Last Updated 2022-05-22T12:51:10Z


LINTAS ATJEH | BANDA ACEH -
Beralihnya status 4 Pulau di Aceh Singkil hingga masuk dalam Provinsi Sumatera Utara merupakan kebijakan yang sangat melukai hati masyarakat Aceh. Pasalnya kebijakan mengenai perbatasan wilayah yang berada di bawah tupoksi Dirjen Administrasi Wilayah saat ini dijabat oleh putera Aceh yang digadang-gadangkan sebagai Pj Gubernur Aceh.


"Secara tupoksi sebagai Dirjen Adwil, Dr. Safrizal, M.Si yang katanya putera kelahiran Aceh seyogyanya mempertahankan sejengkal tanah pun milik Aceh. Namun faktanya berdasarkan Kepmendagri 050-145/2022 telah hadir sebuah kebijakan yang sangat menyakitkan hati masyarakat Aceh, yakni 4 pulau di Aceh Singkil harus beralih fungsi," ungkap Kabid Advokasi dan Hubungan Masyarakat Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) Provinsi Aceh Akmilul Pazlan kepada media, Minggu (22/05/2022).


Pihaknya mengecam keras tindakan pengalihan status 4 pulau di Aceh Singkil itu. "Kita mengecam keras pengalihan status 4 Pulau di Aceh Singkil ke Sumatera Utara, karena hal tersebut berpotensi menghadirkan benih-benih konflik di masyarakat Aceh," tegasnya.


Menurut Pazlan, persoalan tersebut akan secara langsung ataupun tidak langsung akan berpengaruh terhadap penolakan masyarakat Aceh terkait sosok Safrizal yang digadang-gadangkan sebagai Pj Gubernur. 


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


"Saat menjabat sebagai Dirjen Adwil saja, 4 Pulau di Aceh beralih status. Kalau menjabat Pj Gubernur berapa banyak lagi tanah Aceh yang akan dijual ke pihak luar," katanya mengaku kesal.


KAMI meminta agar presiden mengintruksikan pembatalan Kepmendagri tersebut demi menjaga perdamaian Aceh. 


"Kita meminta presiden untuk mengintruksikan pembatalan kepmendagri tersebut dan mengevaluasi kinerja pihak terkait di kementerian dalam negeri. Kebijakan ini berpotensi menumbuhkan benih konflik di tengah masyarakat dan dapat merusak perdamaian Aceh dan Indonesia yang sudah lama kita jaga bersama," sebutnya.


Pihaknya juga meminta KPK mengecek apakah pengalihan 4 status pulau di Aceh Singkil ini adalah bagian hadiah untuk memuluskan langkah menuju Pj Gubernur Aceh. 


"Jika benar, maka ini dapat dikategorikan grativikasi dan penyalahgunaan wewenang untuk memuluskan maksud tertentu. Masyarakat Aceh mengecam tindakan tak bermoril itu," tegasnya. [*]

Komentar

Tampilkan

Terkini