-->


Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Ringkus Mantan Datok 'Alur Selalas' Aceh Tamiang

29 Juni, 2022, 20.04 WIB Last Updated 2022-06-29T13:05:06Z

Mantan Datok Penghulu Kampung Alur Selalas, inisial ES, saat berada di rumah tahanan Polres Aceh Tamiang untuk ditahan. 

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menahan mantan Datok Penghulu (Kepala Desa) Alur Selalas, Kecamatan Karang Baru, berinisial ES, Senin (27/06/2022) kemarin.

ES ditahan setelah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Alur Selalas, tahun anggaran (TA) 2021, di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Rajeskana, SH, MH, saat dihubungi LintasAtjeh.com, Rabu (29/06/2022) membenarkan pihaknya telah menahan mantan Datok Penghulu Alur Selalas atas dugaan korupsi dana desa.

"Yang bersangkutan ditahan setelah diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Alur Selalas tahun anggaran 2021," kata Rajes.

Dijelaskan oleh Rajes, berdasarkan keterangan dari Kaur Keuangan Kampung Alur Selalas, dia (kaur keuangan) dipaksa oleh datok untuk menarik uang sebesar Rp.138 juta pada Juni 2021 lalu. Uang tersebut terpaksa ditarik, karena kaur keuangan tak tahan diteror oleh sang datok. 

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Menurut Rajes, uang sebesar Rp.138 juta tersebut sebelumnya, pada 07 Juli 2021 telah disetor ke kas kampung atas permintaan Sekdes, Iswandi kepada Kaur Keuangan, Intan Dwi Palupi. Karena telah mendapat peringatan dari pihak kecamatan dan akan dipergunakan sebagai SiLPA pada tahun anggaran selanjutnya.

"Namun pada 11 Juni 2021 uang tersebut ditarik kembali oleh kaur keuangan atas paksaan sang datok," sebutnya lagi.

Perbuatan tersebut, telah melanggar Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 33 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan kampung dan telah mengakibatkan pengeluaran uang dari kas Kampung Alur Selalas tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp.138.732.000. 

"Terjadi kelebihan penarikan belanja sebesar Rp.259.719.928,- yang tidak disetorkan kembali ke kas kampung oleh kaur keuangan," ungkap Rajes. 

Lanjutnya, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan pada pelaksanaan APBKampung Alur Selalas Tahun 2021 yang dilakukan Inspektorat Aceh Tamiang menunjukkan kerugian negara sebesar Rp.417.520.427. 

"Saat ini ES telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Aceh Tamiang, guna proses hukum lebih lanjut," tutup Kasi Intel Rajeskana, SH, MH.[ZF]




 

Komentar

Tampilkan

Terkini