-->








Gadjah Puteh Minta Penegak Hukum Tindaklanjuti Temuan BPK Perwakilan Aceh di Langsa

29 Juni, 2022, 16.53 WIB Last Updated 2022-06-29T14:23:56Z

LINTAS ATJEH | LANGSA - Lembaga Swadaya Masyarakat Gadjah Puteh (LSM GP) Aceh meminta kepada penegak hukum yakni jaksa dan polisi untuk segera menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh terhadap sejumlah pengerjaan kegiatan proyek pembangunan di Pemko Langsa tahun anggatan 2021.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif  LSM Gadjah Puteh, Sayid Zahirsyah Almahdaly kepada LintasAtjeh.com di kantornya, Rabu (29/06/2022).


(Baca: Pelaksana Proyek Peningkatan Jalan Rel Kereta Api Belum Bayar Kerugian Negara)


Menurutnya, walaupun temuan BPK Perwakilan Aceh pada tujuh paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Langsa yang menimbulkan kerugian negara sebesar 278,7 juta rupiah, sudah semestinya pihak penegak hukum harus menindaklanjuti hal itu.


"Meskipun hanya ratusan juta rupiah tapi harus ditanggapi dengan serius oleh pihak penyidik untuk ditindaklanjutinya. Karena tidak menutup kemungkinan kualitas hasil pekerjaan proyek-proyek tersebut juga kurang,"ujar pria yang akrab disapa Waled.


Dikatakannya, walaupun proyek peningkatan jalan Kebun Baru yang merupakan salah satu dari tujuh proyek hasil temuan BPK Perwakilan Aceh sedang diproses oleh pihak Kejati Aceh, namun enam paket lagi harus juga ditindaklanjuti.


"Jangan sampai temuan BPK Perwakilan Aceh ini hanya sebagai catatan saja seperti tahun-tahun lalu tanpa ada ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum," ungkap Waled.


"Proses hukum mesti dijalankan agar menjadi efek jera bagi instansi terkait maupun pelaksana proyek (rekanan)," imbuhnya.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM   


Selain temuan di Dinas PUPR, sambung Waled, BPK Perwakilan Aceh juga menemukan kekurangan volume pada pengerjaan proyek pembangunan pagar dan talud SDN 2 Meurandeh dengan nilai kontrak sebesar Rp.528.752.400 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa.


"Temuan kekurangan volume BPK Perwakilan Aceh pada proyek dibawah pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa itu sebesar Rp 31.654.642,66," beber Waled.


"Meskipun temuan BPK Perwakilan Aceh dari dua instansi ini bernilai ratusan juta rupiah, namun itu kerugian negara. Jadi, pemberian WTP (wajar tanpa pengecualian) terhadap Pemko Langsa saat ini menimbulkan pertanyaan," tambahnya.


Waled berharap pihak penegak hukum agar benar-benar menindaklanjuti hasil temuan tersebut sehingga kedepannya penanganan proyek di kedua instansi itu dapat menjadi lebih baik. 


"Kita harap pihak penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan ini dan BPK harus dapat lebih transparan lagi nanti bila ada temuan-temuan seperti ini untuk di publis ke publik, karena anggaran proyek itu merupakan uang rakyat juga dan rakyat harus tahu," pungkas Waled.[Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini