-->




Mahkamah Syar’iyah Jantho-Dinkes Abes Teken MoU “SI-ANTARIKSA“

08 Juni, 2022, 23.30 WIB Last Updated 2022-06-09T00:38:42Z
LINTAS ATJEH | ACEH BESAR - Mahkamah Syariah Kota Jantho dan Dinas Kesehatan Aceh Besar sepakat meneken Memorandum of Understanding (MoU), Rabu (08/06/2022).
 
Dalam siaran pers yang diterima redaksi media ini, Rabu, 8 Juni 2022 malam, disebutkan MoU tersebut sebagai upaya menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2449/DJA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022., Mahkamah Syar’iyah Jantho melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Dinas Kesehatan Aceh Besar yang bertempat di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Agenda kerja sama tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, S.H.I., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Neli Ulfiati, SKM, MPH.

Selain itu, acara tersebut urut dihadiri oleh Kabid Kesehatan Masyarakat dan Kabid Pelayanan Masyarakat.

"Perjanjian kerjasama tersebut memiliki maksud dan tujuan yaitu untuk menjalin kerjasama dengan Dinas Kesehatan Aceh Besar dalam hal memberikan pelayanan edukasi kesehatan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan bagi para pencari keadilan pada Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam penanganan perkara Dispensasi Kawin," ujar Ketua Mahkamah Syariah Jantho, Siti Salwa.

Selanjutnya pihak Mahkamah Syariah Jantho menyebutkan, MoU tersebut merupakan salah satu upaya promotif-preventif untuk menekan angka permohonan Dispensasi Perkawinan pada Mahkamah Syar’iyah Jantho. 

"Di mana bagi masyarakat yang belum cukup umur untuk menikah harus melampirkan surat keterangan edukasi kesehatan dan surat keterangan pemeriksaan kesehatan mental dan reproduksi sebagai bagian dari syarat diterimanya pengajuan permohonan," terang Siti Salwa.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Sebagaimana dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho menyampaikan mengenai tingginya angka permohonan Dispensasi Kawin di seluruh Indonesia. Selama ini sulit bagi majelis hakim memutuskan perkara ini hanya berdasarkan dari keterangan saksi yang belum tentu benar-benar mengetahui kondisi kesiapan fisik dan mental pemohon. Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim. 

Di akhir sambutannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho menyampaikan bahwa MoU ini akan menjadi inovasi bersama Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan Dinas Kesehatan Aceh Besar yang dinamai dengan Si Antariksa (Inovasi Pelayanan Edukasi Kesehatan Perkawinan dan Pemeriksaan Kesehatan).

Kepala dinas kesehatan Aceh Besar juga menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan siap untuk membantu mewujudkan program yang digagas oleh Ditjen Badilag ini. 

Dinkes sendiri sudah memiliki beberapa inovasi yang terkait dengan pendampingan bagi masyarakat yang ingin menikah, yaitu inovasi Calinda (Calon Linto dan dan Dara Baro). Inovasi tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada setiap calon pengantin agar siap secara fisik, mental dan sosial sehingga terus tercipta generasi yang kokoh.

"Dengan terwujudnya perjanjian ini akan memberikan kemudahan bagi Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam mempertimbangkan perkara permohonan Dispensasi Kawin dengan mengacu kepada surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan pemohon,"  kata ketua Mahkamah Syariah Jantho dalam acara tersebut.

Kegiatan ini diawali dengan makan bersama pihak Dinkes Aceh Besar, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan bagi seluruh pegawai Mahkamah Syar’iyah Jantho dan beberapa pihak yang berperkara.

"Kemudian dilanjutkan dengan acara utama yaitu penandatanganan MOU dan diakhiri dengan sesi foto bersama," pungkas Ketua Mahkamah Syariah Jantho.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini