-->








Pelaksana Proyek Peningkatan Jalan Rel Kereta Api Belum Bayar Kerugian Negara

23 Juni, 2022, 17.28 WIB Last Updated 2022-06-23T10:29:21Z


LINTAS ATJEH | LANGSA - Salah satu dari 7 temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh pada proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Langsa adalah Peningkatan Jalan Rel Kereta Api (Sp. 4 Islamic Center-Sp. 4 Pasar Hewan) yang dikerjakan PT CKB.


Proyek senilai 4,9 miliar rupiah dengan nomor kontrak 02/SP/620/PUPR/DOKA-BM/PML/IV/2021 tanggal 20 April 2021 dan jangka waktu pengerjaan selama 180 hari kelender terhitung mulai tanggal 21 April sampai dengan 17 Oktober 2021 itu didapati adanya kerugian negara.


Surat perjanjian kerja itu mengalami dua kali perubahan dan yang terakhir melalui adendum kontak nomor 02.A/ADD.1/SP/620/PUPR/DOKA-BM/PML/IV/2021 tentang tambahan kurang volume pekerjaan. BPK menemukan kekurangan volume sebesar Rp 41,4 juta dari nilai kontrak proyek Rp 4,9 miliar bersumber DOKA.


Menanggapi adanya temuan BPKP Aceh, Kepala Dinas PUPR Langsa, Muharram, ST saat dikonfirmasi awak media mengaku telah menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan menyurati pihak rekanan setelah menerima LHP dua minggu lalu.  


"Sudah kita tindaklanjuti setelah kita terima LHP BPK sekitar dua minggu lalu. Juga sudah kita surati rekanan untuk kita minta menyelesaikannya," kata Muharram.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM   


Menurut Muharram, kelebihan bayar atau memperbaiki pekerjaan yang rusak telah menjadi komitmen pihak rekanan dengan Dinas PUPR.   Ia juga berharap kelebihan bayar pada proyek tersebut dapat segera diselesaikan oleh rekanan paling lambat dua bulan ke depan.


Sementara itu, Kontraktor pelaksana proyek Peningkatan Jalan Rel Kereta Api (Sp. 4 Islamic Center-Sp. 4 Pasar Hewan), Maimun yang biasa disapa Remon saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/06/2022) menyampaikan bahwa dirinya belum membayar atau mengembalikan kelebihan uang tersebut.


"Terkait dengan hal tersebut semua rekanan di Indonesia wajib mengembalikan kelebihan bayar dengan cara menyetor ke Kas Daerah," tulis Remon yang tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan.


"Insya Allah akan segera saya setor," imbuhnya. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini