LINTAS ATJEH | LANGSA - Setelah upaya mediasi gagal dilakukan, H. Muzakkir, SE melaporkan Aguslim Tanjung, Geuchik Sungai Pauh Induk atas tindakan pidana "Pencemaran Nama Baik" ke Polres Langsa, Selasa (21/06/2021) kemarin.
Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/94/VI/2022/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH menjelaskan bahwa tindakan pidana pencemaran nama baik itu dilakukan terlapor pada tanggal 12 April 2022 sekira pukul 11.00 WIB di Kantor Geuchik Sungai Pauh Induk.
H. Muzakkir, SE saat ditemui LintasAtjeh.com di salah satu cafe Kota Langsa, Kamis (23/06/2022) membenarkan adanya pelaporan tersebut. Hal itu dilakukan karena dirinya merasa dicemarkan nama baiknya atas tudingan Geuchik Sungai Pauh Induk.
"Geuchik Sungai Pauh Induk menuding saya sebagai mafia tanah. Bahkan Aguslim mengatakan dalam bahasa Aceh 'Abeh jiblo tanoh ureng gasien' (Habis di beli tanah orang miskin_red)," ujar H. Muzakkir.
Ia menceritakan, ada upaya tindakan musyawarah atau mediasi di Kantor Camat Langsa Barat sebelum dirinya membuat laporan ke Polres Langsa. Namun hal itu gagal dilaksanakan karena Geuchik Sungai Pauh Induk itu tidak hadir dalam upaya pihak Muspika Langsa Barat tersebut.
"Upaya mediasi pencemaran nama baik itu dilakukan di Kantor Camat Langsa Barat pada Selasa, 21 Juni 2022 sekira pukul 10:00 WIB, namun Aguslim tidak juga hadir," beber Muzakkir.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Setelah gagal upaya mediasi, sambung Muzakkir, Ia langsung pergi menuju Mapolres Langsa untuk melaporkan Geuchik Sungai Pauh Induk tersebut.
Sementara itu, Aguslim Tanjung, Geuchik Sungai Pauh Induk saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com melalui pesan WhatsApp tidak menjawab.
Camat Langsa Barat, Hadi Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan adanya upaya perundingan damai yang dilaksanakan di kantornya agar persoalan itu tidak berlanjut ke ranah hukum.
"Atas laporan dari H. muzakkir maka Muspika Langsa Barat menindaklanjuti untuk melakukan mediasi antar kedua belah pihak," tulis Hadi.
"Berhubung Geuchik Sungai Pauh Induk tidak hadir maka keputusan rapat diserahkan kepada Bapak H. Zakir apakah beliau meneruskan masalah ini kepada pihak yang berwenang," tandas Hadi Wijaya. [Sm]