-->








Karyawan PKS PT. KPJ Aceh Timur Tewas Saat Bekerja, FPRM Desak Disnaker Aceh Lakukan Investigasi

24 Juli, 2022, 21.39 WIB Last Updated 2022-07-24T14:40:16Z

Foto: Ketua FPRM, Nasruddin (Ist)

LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) mendesak Pengawas Tenaga Kerja Aceh agar melakukan investigasi terhadap meninggalnya karyawan Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) PT. Koperasi Prima Jasa (KPJ), beralamat di Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur. Pasalnya telah terjadi kecelakaan kerja dan menewaskan satu orang karyawan, pada Jum'at (24/06/2022) lalu. 

Dikabarkan dua karyawan yang menjadi korban kecelakaan kerja tersebut, yakni Saiful Amir (41) dan Efendi (52). Keduanya sempat dirujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih, Medan, Provinsi Sumatera Utara. Namun, satu di antaranya meninggal dunia dalam perawatan medis yaitu Saiful Amir. 

"Dalam peristiwa itu tak kalah pentingnya Disnaker Kabupaten Aceh Timur harus melakukan investigasi lebih dalam, apakah ada kelalaian dari pihak perusahaan sehingga karyawan itu mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia di rumah sakit," demikian disampaikan Ketua FPRM Nasruddin melalui rilis pers yang diterima LintasAtjeh.com, Minggu (23/07/2022). 

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Menurut Nasruddin, dalam kasus kematian tragis salah seorang karyawan PKS PT. KPJ itu, ada beberapa hak pekerja yang telah diatur dalam undangan-undangan pekerja/buruh, apalagi mereka bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara RepubliK Indonesia (NKRI). 

Turut dijelaskan oleh Nasruddin bahwa pihak perusahaan juga harus menyiapkan uang penggantian hak sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Di mana hal ini harus disesuaikan dengan ketentuan pada rincian pesangon yang terdapat dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan; Satu kali uang penghargaan masa kerja yang disesuaikan dengan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

"Jika tidak diberikan oleh yang bersangkutan yaitu pihak perusahaan, maka pihak keluarga dapat melaporkan dan memohon pendampingan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH)," terangnya lagi.[*/Red]

 

Komentar

Tampilkan

Terkini