-->








Ketua DPRK Aceh Tamiang Blokir Kontak Wartawan LintasAtjeh.com dan Ketua LAKI, FPRM: Mental Pengecut

25 Juli, 2022, 10.37 WIB Last Updated 2022-07-25T03:37:26Z

Ilustrasi

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Sikap tak terpuji ditunjukkan oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto,, ST, saat munculnya berita soal mobil dinasnya yang berplat merah (Nopol BL 3 U) kerap gonta-ganti plat hitam.

Disinyalir Suprianto tidak terima atas munculnya pemberitaan soal mobil dinasnya yang berplat merah kerap gonta-ganti plat hitam, lalu memblokir nomor kontak dan nomor WhatsApp (WA) pekerja pers LintasAtjeh.com dan Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang. 

Menyikapi hal itu, Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Senin (25/07/2022) mengatakan, sangat disayangkan dan tidak layak bagi seorang Ketua DPRK Aceh Tamiang yang notabene sebagai pejabat publik memblokir nomor kontak dari warganya.

Menurut Nasruddin, selaku pejabat publik, semestinya Ketua DPRK Aceh Tamiang yang digaji dan diberi tunjangan dengan memakai anggaran pemerintah, harus terbuka kepada publik.

"Itu perilaku oknum pejabat yang bermental pengecut. Apabila tak mampu mengemban tugas sebagai pelayan publik, sebaiknya berhenti saja menjadi pejabat," sebut Nasruddin.

Mantan aktivis '98 tersebut juga menyampaikan, sangatlah wajar bagi pekerja pers menanyakan tentang kenapa dan apa sebabnya mobil dinas Ketua DPRK Aceh Tamiang yang berplat merah kerap gonta-ganti plat hitam. Itu memang tugas pekerja pers sebagai pelaku sosial kontrol.

"Begitu juga dengan rekan-rekan pegiat LSM. Mereka punya peran melakukan pengawasan atas berjalannya penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu bagi saya, tindakan Ketua DPRK Aceh Tamiang memblokir nomor kontak pekerja pers LintasAtjeh.com dan Ketua DPC LAKI sangatlah tidak etis," ungkap Nasruddin.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Ia menyebut, tanpa disadari oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang bahwa perlakuan memblokir nomor kontak pekerja pers dan pegiat LSM akan berdampak buruk bagi kinerja dirinya sebagai pejabat publik. 

Tindakan memblokir nomor HP atau WhatsApp pekerja pers ataupun pegiat LSM, menurut Nasruddin terkesan apatisme, padahal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 telah diatur tentang keterbukaan Informasi publik yang didasari beberapa pertimbangan.

"Diantaranya, bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik," paparnya.

Kemudian lanjutnya, bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara dan badan publik lainnya. Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

“Sama halnya dengan teman-teman pekerja pers, mereka melaksanakan profesinya juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yaitu pada Pasal 4 Ayat (3) yang bunyinya, Pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Artinya, pekerja pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik," beber Nasruddin.

"Perlu sama-sama kita pahami bahwa prinsip seorang pejabat publik adalah terbuka kepada publik, profesional dan cerdas terhadap upaya konfirmasi atau klarifikasi yang diminta para pekerja pers maupun pegiat LSM," pungkasnya.[*/Red]



 

Komentar

Tampilkan

Terkini