-->








Direktur CV Ayudhia Management: Jika Ada Pungli Parkir, Diharap Pengunjung Melapor

15 Juli, 2022, 18.14 WIB Last Updated 2022-07-16T03:16:21Z

LINTAS ATJEH | LANGSA - Pihak pengelola kawasan ekowisata mangrove menghimbau para pengunjung untuk lebih memahami aturan dan ketentuan dalam berwisata.

Hal ini disampaikan Direktur CV Ayudhia Management, Yana Ayudhia kepada sejumlah awak media di salah satu cafe Kota Langsa, Jum'at (15/07/2022).


"Jika ada biaya yang dipungut tidak sesuai dengan tarif parkir yang ditentukan, maka diminta kepada para pengunjung untuk segera melaporkan ke pihak pengelola agar dapat ditindaklanjuti," tegas Yana.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Yana menjabarkan bahwa himbauan ini juga selalu kita lakukan. Namun, permasalahan pungutan liar yang tidak diketahui pihak pengelola itu sudah pernah terjadi dan sempat diproses secara hukum.


"Karena adanya laporan dari para pengunjung, kami langsung menindaklanjuti di lokasi dan hal itu sudah berkali-kali kita lakukan penyelesaiannya," ujarnya 


"Sehingga kami meminta kepada para pengunjung agar melaporkan jika ada lagi pungutan liar seperti di area parkir di kawasan ekowisata mangrove ke petugas manajemen di loket pintu masuk kawasan ekowisata mangrove," imbuhnya.


Ia menjelaskan bahwa tarif parkir kendaraan roda dua sebesar 2.000 rupiah, untuk mobil pribadi 5.000, mobil pick up / minibus 10.000 dan  bus 20.000 rupiah. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini