-->








Parkir di RSCND Langsa Gunakan Badan Jalan, Ini Kata Kadis Perhubungan Kota Langsa

02 Juli, 2022, 19.09 WIB Last Updated 2022-07-02T12:09:52Z


LINTAS ATJEH | LANGSA -
Parkir mobil keluarga pasien Rumah Sakit Cut Nyak Dhien (RSCND) Langsa gunakan badan jalan, kondisi ini membuat pengguna jalan lain merasa resah dan terganggu.


Amatan LintasAtjeh.com, Sabtu (2/7/2022), terlihat beberapa mobil pasien RSCND Langsa parkir di badan Jalan TM Bahrum Langsa. Hal itu terjadi disebabkan pihak rumah sakit tidak menyediakan lahan yang cukup untuk masyarakat saat mengunjungi keluarganya dalam menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut.


Akibat tidak cukupnya lahan parkir di rumah sakit tersebut, masyarakat atau keluarga pasien terpaksa memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Hal ini membuat rawan kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.


Kondisi ini sudah berlangsung lama, maka dari itu diminta Dinas Perhubungan Kota Langsa untuk merespon keluhan masyarakat atas penggunaan badan jalan yang digunakan menjadi parkiran mobil. 


Padahal, dalam dalam Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009, Tengang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana, Pasal 1 Nomor 15, menyebutkan parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Pasal 106 ayat 4 huruf e, berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.


Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 34 Tahun 2006, Tentang Jalan, dalam Pasal 38, menyebutkan setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. 


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Menanggapi persoalan tersebut, Direktur RSCND Langsa, dr Yusuf, ketika dihubungi LintasAtjeh.com melalui telepon seluler mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan lahan parkir untuk mobil keluarga pasien.


"Ada sebahagian keluarga pasien yang memarkirkannya di badan jalan, tapi tidak semuanya. Artinya, mobil yang parkir di depan rumah sakit ada sebahagian milik masyarakat umum bukan keluarga pasien," akunya 


"Untuk restribusi parkir di badan jalan tidak dikutip, hanya kendaraan roda dua yang parkir di halaman rumah sakit yang dikutip dan kita setor ke Pemerintah Kota Langsa," imbuhnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Langsa, Bambang Suriansyah saat dikonfirmasi mengatakan sampai saat ini pihak rumah sakit tidak ada melapor terkait parkir di badan jalan.


"Karenanya, kita akan memanggil pihak manajemen rumah sakit untuk menganalisa dampak lalu lintas. Apalagi, jalan itu merupakan akses jalan keluar masuknya mobil roda enam," tegas Kadis Perhubungan.


"Secepatnya keluhan masyarakat ini akan kita respon dengan memanggil pihak manajemen RSCND, hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di sepanjang jalan itu akibat banyak mobil yang parkir," pungkasnya. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini