-->








Guna Penegakan Hukum Pasal 289 KHUP, Presma USCND Minta Polda Aceh Panggil Seluruh Rektor di Aceh

21 November, 2022, 22.37 WIB Last Updated 2022-11-21T15:38:46Z


LINTAS ATJEH | LANGSA - Presiden Mahasiswa Universitas Saint Cut Nyak Dhien (Presma USCND) Langsa, Muhammad Irfan Zikri meminta Polda Aceh agar memanggil rektor seluruh Aceh guna penegakan hukum KUHP pasal 289 tentang perbuatan cabul kepada seseorang dalam ruang lingkup Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta. 

"Seperti yang kita ketahui kasus pelecehan seksual atau perbuatan cabul tidak hanya terjadi dalam kehidupan masyarakat, namun kasus ini juga marak terjadi di ruang lingkup kampus atau dalam kehidupan mahasiswa dengan berbagai motif," kata Irfan saat ditemui LintasAtjeh.com di Langsa, Senin (21/11/2022).


Atas dasar aduan dari mahasiswa, sambung Irfan, kami selaku yang mewakili suara teman-teman mahasiswa meminta polda aceh untuk evaluasi penegakan hukum KUHP pasal 289 dalam ruang lingkup kampus.


"Permintaan ini demi menciptakan ruang aman dan nyaman dalam kehidupan mahasiswa ketika menempuh pendidikan disebuah perguruan tinggi," jelas Irfan.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Menurutnya, kasus pelecehan seksual dalam kampus sudah banyak terjadi. Namun dalam penanganannya tidak ada tindakan sesuai dengan penegakan hukum yang berlaku dalam KUHP pasal 289. Baik secara non fisik maupun fisik, sehingga kasus ini terus terjadi berulang-ulang karena tidak ada efek jera untuk para pelaku dan perlindungan bagi korban masih belum dianggap fear serta peraturan dari kementerian yang terlalu berbelit belit.


Irfan juga menjabarkan bahwa pada januari 2022 kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi telah menerbitkan buku pedoman pelaksanaan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (PPKS). Tetapi hingga saat ini kasus pelecehan seksual semakin marak terjadi di lingkungan kampus dan terus bertambah.


"Tentunya hal tersebut perlu di evaluasi dan ditindaklanjuti sudah sejauh mana perkembangan yang ada, penegakan hukum harus ditegakkan agar para pelaku jera dengan perbuatannya," ungkapnya.


Irfan berharap kepada Polda Aceh agar dapat memanggil para rektor di Aceh untuk bisa melakukan pendekatan dan membuat MoU untuk agar dapat meminimalisir terjadinya tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswa. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini