-->








Ketua PWI Aceh Tamiang Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan 'Ancam Bunuh Wartawan' di Aceh Tengah

12 November, 2022, 21.41 WIB Last Updated 2022-11-12T14:42:00Z

Ketua PWI Aceh Tamiang, Syawaluddin.

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik kembali terjadi. Kali ini, menimpa seorang wartawan di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, bernama Jurnalisa.

Dikabarkan pada Kamis 11 November 2022, sekira pukul 08:59 WIB kemarin, wartawan Aceh Tengah, Jurnalisa mendapat ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum pengawas proyek Pasar Rejewali, Aceh Tengah, berinisial AM beserta rekannya berinisial RAH.

Tak lama setelah mendapat ancaman bunuh tersebut, Jurnalisa membuat pengaduan ke Mapolres Aceh Tengah. 

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua PWI Aceh Tamiang (PWI) Aceh Tamiang, Syawaluddin, angkat bicara dan mengutuk keras aksi ancaman pembunuhan yang dilakukan oknum pengawas proyek Pasar Rejewali, Aceh Tengah, berinisial AM beserta rekannya berinisial RAH terhadap wartawan Harian Rakyat Aceh, Jurnalisa.

"Kita mengutuk keras aksi ancaman pembunuhan yang dilakukan oknum pengawas proyek terhadap seorang wartawan Harian Rakyat Aceh di Kabupaten Aceh Tengah, bernama Jurnalisa dan meminta pihak kepolisian segera mengusut kasus tersebut hingga tuntas," demikian disampaikan Ketua PWI Aceh Tamiang, Syawaluddin melalui rilis persnya kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (12/11/2022).

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Syawaluddin menegaskan, wartawan dalam menjalankan tugas dan peranan profesinya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ditegaskan lagi oleh Syawaluddin bahwa UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri. Dengan begitu, semua pihak, termasuk harus menghormati ketentuan-ketentuan dalam UU Pers.

"Pers bekerja berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Pers bekerja menurut peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers," ujarnya.

"Siapapun tidak boleh menghalangi tugas jurnalis, apalagi dengan cara melakukan aksi pengancaman pembunuhan. Semoga pihak kepolisian segera memproses laporan yang sudah disampaikan oleh korban (Jurnalisa), dan usut tuntas kasus tersebut," tutup Syawaluddin mengakhiri.[ZF]

 

Komentar

Tampilkan

Terkini